KPPU Bisa Jatuhkan Denda 50 Persen dari Keuntungan Pengusaha Minyak Goreng Nakal

minyak goreng

Ilustrasi minyak goreng kemasan. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyatakan, melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan.

Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

“Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar,” kata Gopprera, dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).

Proses penegakan hukum dapat dilanjutkan KPPU ke tahapan penyelidikan. Penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang.

“Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan,” imbuhnya.

Proses penegakan hukum itu dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal dua alat bukti. Maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

“KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50 persen dari keuntungan diperoleh terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan,” ujar Gopprera.

KPPU telah melakukan penyelidikan sejak 26 Januari 2022. Itu digunakan menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021.

Dalam proses awal penegakan hukum, Tim Investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel. (dan)

Exit mobile version