Sabtu, 2 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

MAKI Akan Gugat Praperadilan Mendag atas Kasus Mafia Minyak Goreng

by gint
Senin, 28 Maret 2022 - 22:15
in Headline
bonyamin

Koordinator MAKI Bonyamin Saiman. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan gugatan Praperadilan melawan Menteri Perdagangan (Mendag). Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan atas kasus mafia minyak goreng.

“Rencana gugatan akan kami lakukan besok Selasa (29/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Koordinator MAKI Bonyamin Saiman dalam keterangan, Senin (28/3/2022).

BacaJuga

Kenang Sosok Tjahjo Kumolo, Jokowi: Tokoh Teladan dan Nasionalis Sejati

Yenny Wahid: Tjahjo Kumolo Punya Kekuatan Memegang Visi Kebhinekaan

Menurut dia, alasan permohonan gugatan tersebut di antaranya: Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI selaku atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Kementerian Perdagangan RI atas penyidikan dugaan tindak pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan.

Dimana hingga sejak 2017 Termohon telah memiliki jumlah PPNS di Kementerian Perdagangan sebanyak 73 orang untuk PPNS-Perlindungan Konsumen dan PPNS-Perdagangan sehingga semestinya PPNS tersebut mampu melakukan Penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng.

“Bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas kasus minyak goreng langka dan mahal yang diduga dilakukan oleh sejumalah Oknum pengusaha atau disebut mafia Minyak Goreng oleh Menteri Perdagangan RI,” katanya.

“Hilangnya dan mahalnya minyak goreng di pasaran diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan. Oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng, hingga masyarakat kesulitan mendapatkan di pasaran,” imbuhnya.

Lalu, lanjut dia, bahwa pada hari Jumat (18/3/2022) Menteri Perdagangan telah menyampaikan pihaknya sudah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan akan diungkapkan pada hari Senin (21/3/2022).

“Bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dibawah Termohon telah melakukan Penyidikan dugaan tindak pidana tersebut dan menemukan Tindak Pidananya berupa Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen berdasarkan ketentuan KUHAP, Undang – Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang – Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan,” terangnya.

Menurut termohon melalui Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menyampaikan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka adalah sebagai berikut: minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas, minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium, minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri, bahwa diduga terdapat Tindak Pidana UU Perlindungan Konsumen.

“Bahwa Minyak Goreng diduga telah terjadi penimbunan besar-besaran di berbagai gudang dengan maksud menunggu harga jual lebih tinggi sehingga diduga menyalahi Tindak Pidana Undang – Undang Perdagangan Pasal 106 dan 107 (pelaku penimbunan),” terangnya.

“Sehingga minyak goreng langka karena terjadi penimbunan untuk menahan harga hingga tinggi dan minyak goreng untuk masyarakat dikumpulkan dan kemudian dijual ke luar negeri dengan harga empat kali lipat,” imbuhnya.

Bahwa dengan demikan Penyidikan telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana dan Termohob bersiap menetapkan Tersangka sebagaimana statemen dan pengumuman Menteri Perdagangan pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 dalam Rapat Kerja dengan DPR RI dan telah dimuat media massa.

Alasan permohonan lainnya, masih ujar dia, bahwa hingga pengajuan Prapeadilan aquo, termohon belum menetapkan / menyampaikan nama tersangka. Sehingga atas tindakan termohon belum menetapkan / menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum.

“Bahwa melalui Praperadilan ini pemohon mohon kepada hakim tunggal pemeriksa perkara untuk menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan termohon selaku atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang sedang melakukan Penyidikan atas mekanisme dan dugaan tindak pidana diatas, secara materiil dan selanjutnya memerintahkan Termohon untuk menetapkan tersangka,” ungkapnya. (nas)

Tags: MAKIMasyarakat Anti Korupsi IndonesiaMendagMinyak Goreng
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

mendag
Headline

Soal Kenaikan Harga Cabai Dianggap Bonus Petani, Mendag Dianggap Salah Nalar

Sabtu, 25 Juni 2022 - 15:03
kpk
Headline

Mardani H Maming Dicekal KPK, MAKI: Tak ada Kriminalisasi, Peradilan yang Buktikan

Rabu, 22 Juni 2022 - 11:42
kejagung
Headline

Menunggu Penentuan Status Hukum Eks Mendag Muhammad Lutfi

Rabu, 22 Juni 2022 - 09:51
pungli
Megapolitan

MAKI Apresiasi Langkah Cepat Kejati DKI Tangani Kasus Pungli di Lapas dan Rutan

Minggu, 19 Juni 2022 - 16:03
sawit
Nasional

Kemitraan PSR Dapat Dongkrak Kesejahteraan Petani

Kamis, 16 Juni 2022 - 23:26
zul
Headline

Ini 3 PR Krusial Menanti Mendag Baru

Rabu, 15 Juni 2022 - 22:52
Load More

Populer hari ini

tjhajo

Soni Sumarsono: Tjahjo Kumolo Satu Satunya Menteri Tak Punya Nomor Rekening

Jumat, 1 Juli 2022 - 20:55
bonyamin

MAKI Akan Gugat Praperadilan Mendag atas Kasus Mafia Minyak Goreng

Senin, 28 Maret 2022 - 22:15
Kasus Korupsi Eks Bupati Banjarnegara

Kasus Korupsi Eks Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Kadis PUPR

Kamis, 30 Juni 2022 - 12:50
MenpanRB

Menpan RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Jumat, 1 Juli 2022 - 11:47
dea

Dea Aktif Sebar Konten Porno di OnlyFans sejak 2019 demi Cuan

Sabtu, 26 Maret 2022 - 21:14

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
Koran Indoposco 27 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 27 at 12.12.04 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 27 Juni 2022

by gimbal
Senin, 27 Juni 2022 - 00:15
Koran Indoposco 23 Juni 2022 - INDOPOSCO CETAK 230622 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 23 Juni 2022 - 01:08
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist