DPR: Kenaikan PPN Tak Berdampak pada Kebutuhan Pokok Masyarakat

ppn naik

Pasar tradisional. Foto: Dokumen INDOPOS

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen pada 1 April nanti. Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anneta Komarudin mengatakan, kenaikan PPN sudah diusulkan sejak 2021 lalu.

“Itu menjadi perdebatan kami, apalagi pemerintah mengusulkan kenaikkan PPN 12 persen,” kata dia secara daring, Selasa (29/3/2022).

“Kami menilai saat ini masyarakat sangat terdampak oleh pandemi. Jadi kenaikan PPN sangat berat untuk dilakukan. Daya beli masyarakat belum pulih, jadi kami bersama pemerintah melakukan penyesuaian kenaikkan PPN sebesar 11 persen pada awal April tahun ini,” terang Puteri.

“Dan 12 persen paling lambat pada 2025 nanti,” tambahhnya.

Kenaikan PPN tersebut, menurut Puteri, dilakukan agar tidak membebani masyarakat sebagai konsumen akhir. Selain itu juga kami melakukan penyesuaian agar tidak terjadi distorsi pada penyesuaian perekonomian saat ini.

“Saat ini konsumsi masih jadi motor penggerak perekonomian Indonesia. Jadi penyesuaiannya ini agar tidak menganggu penyesuaian perekonomian kita,” ungkapnya.

Puteri menyebut, tidak semua barang dikenakan kenaikkan PPN tersebut. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang (UU) Harmonis Peraturan Perpajakan (HPP).

“Bahkan untuk barang kebutuhan pokok seperti sembako tidak dikenakan PPN. Dan ini kami pastikan kepada pemerintah, apalagi menjelang lebaran saat ini,” ujarnya.

“Itu kenapa? Karena kebutuhan pokok adalah kebutuhan dasar masyarakat yang harus dilindungi apalagi jelang Ramadan biasanya permintaan akan terus meningkat,” imbuhnya.

Puteri menambahkan, dengan kebijakan ini bisa meredam dampak terhadap kebutuhan pokok. Sehingga tidak menjadi beban semakin dalam bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah. (nas)

Exit mobile version