Jualan Konten Porno, Dea OnlyFans Kumpulkan Rp20 Juta per Bulan

Dea OnlyFans

Dea OnlyFans ditangkap polisi terkait kasus pornografi. (Instagram/@gresaidss)

INDOPOS.CO.ID – Selebgram Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans diduga meraup untung, puluhan juta dari penyebaran konten video syurnya melalui platform yang berbasis di Inggris itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengemukakan, bahwa yang bersangkutan mendapat uang setiap bulan berkisar Rp20 juta dari unggahan konten tersebut.

“Penghasilannya dalam satu bulan, lebih kurang Rp15 juta sampai Rp 20 juta,” kata Auliansyah dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Aksi Dea sebagai konten kreator video tak senonoh dalam aplikasi tersebut, telah dilakukannya selama hampir 1 tahun. Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus tersebut.

“Konten ini memang sedang kami dalami, tapi pemeriksaan awal dia sudah berjalan lebih setahun ini,” tutur Auliansyah.

Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pornografi. Dia sebelumnya ditangkap pada Kamis (24/3/2022) malam karena memperjualbelikan foto-foto vulgar melalui situs OnlyFans.

Wajib lapor untik perempuan berusia 23 tahun itu diputuskan, setelah adanya berbagai pertimbangan oleh penyidik, salah satunya ada permintaan dan jaminan dari keluarga.

Dea dipersangkakan melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. (dan)

Exit mobile version