INDOPOS.CO.ID – Vaksinasi Covid-19 pada peserta didik bukanlah syarat wajib pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti di Jakarta, Senin (28/3/2022).
Ia mengatakan, pelaksanaan PTM sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 21 Desember 2021.
“Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Menurut Suharti, pembelajaran di masa pandemi Covid-19, pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus mengacu pada ketentuan dalam SKB 4 Menteri. Dn tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.
“Kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Dinas pendidikan dan sekolah harus tetap memastikan pembelajaran yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi seluruh peserta didik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus mendorong vaksinasi Covid-19 kepada seluruh warga pendidikan, khususnya para Pendidik dan Tenaga Kependidikan. (nas)