Pendeta Saifuddin Ibrahim Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

Pendeta Saifuddin Ibrahim

Pendeta Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Foto: YouTube Saifuddin Ibrahim

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka, terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengkonfirmasi status hukum yang bersangkutan. Kasus tersebut sebelumnya telah masuk penyidikan.

“Saat ini, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber),” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Saifuddin dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur’an. Dia dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada, Jumat (18/3/2022).

Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Pelapor dalam kasus ini atas nama Rieke Vera Routinsulu.

Laporan kedua, dibuat oleh Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Ustaz Yusuf Muhammad Martak dengan nomor LP/B/0138/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Maret 2022.

Pihak kepolisian belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai proses penanganan perkara tersebut. Lantaran, Saifuddin saat ini diduga berada di Amerika Serikat.(dan)

Exit mobile version