Selasa, 17 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Sekolah dan Madrasah Tetap Ada Dalam RUU Sisdiknas

by bro
Rabu, 30 Maret 2022 - 16:15
in Headline
ruu sisdiknas

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kiri) dan Menag Yaqut Cholil Qoumas (kanan). Foto: dok Kemdikbudristek

INDOPOS.CO.ID – Dengan semangat gotong royong dan inklusif, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berkolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengakselerasi kualitas pendidikan di Indonesia. Salah satunya dalam proses revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (madrasah) akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas.

BacaJuga

Jokowi Bertemu Elon Musk, Rocy Gerung Sindir Daya Beli Masyarakat

Pasien Bergejala Hepatitis Akut Harus segera Dirujuk ke Rumah Sakit

“Sejak awal kami tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional,” ujar Nadiem Makarim dalam keterangan, Rabu (30/3/2022).

Nadiem menekankan sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. “Yang kami lakukan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat UU,” katanya.

Nantinya, penamaan secara spesifik seperti Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis.

Hal yang sama diungkapkan Menteri Nadiem, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia mengatakan, bahwa Kemenag selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas.

“RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap ekosistem pesantren dan madrasah. Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas,” ujarnya.

Ia meyakini dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibiltas dalam RUU Sisdiknas mutu pembelajaran untuk semua peserta didik Indonesia akan meningkat. “Kualitas sistem pendidikan kita pun akan semakin membaik di masa depan,” katanya. (nas)

Tags: kemenagKemendikbudristekmadrasahruu sisdiknassekolah
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Yaqut Cholil Qoumas
Nasional

Perayaan Tri Suci Waisak, Menag: Umat Buddha Harus Perkuat Moderasi Beragama

Senin, 16 Mei 2022 - 08:40
Peringati Hardiknas, SIB Gandeng SILN seluruh Dunia pada Webinar Kurikulum Merdeka
Nasional

Peringati Hardiknas, SIB Gandeng SILN seluruh Dunia pada Webinar Kurikulum Merdeka

Minggu, 15 Mei 2022 - 13:06
hardiknas
Headline

Khazanah Budaya Indonesia Membahana dalam Peringatan Hardiknas 2022

Minggu, 15 Mei 2022 - 09:01
kemenag
Nasional

Kemenag: 80 Persen Jamaah Haji Sudah Konfirmasi Keberangkatan

Sabtu, 14 Mei 2022 - 20:15
merdeka belajar
Nasional

Merdeka Belajar Ciptakan Terobosan Pendidikan Indonesia

Jumat, 13 Mei 2022 - 23:45
astra
Ekonomi

Kemendikbud Ristek Gandeng Astra Luncurkan Program National Showcase SMK BISA

Jumat, 13 Mei 2022 - 20:27
Load More

Populer hari ini

Timnas Indonesia-U23

Indonesia Dihadapkan Lawan Berat pada Seminal SEA Games, Ini Kata Ketum PSSI

Senin, 16 Mei 2022 - 08:20
Pendopo Lama

PT ABM Dikabarkan Diminta Keluar dari Pendopo Lama Gubernur Banten

Senin, 16 Mei 2022 - 12:55
ruu sisdiknas

Sekolah dan Madrasah Tetap Ada Dalam RUU Sisdiknas

Rabu, 30 Maret 2022 - 16:15
Pendopo Lama

Gubernur Kerap Mimpi Buruk, Alasan Pendopo Lama Tak Dijadikan Rumdis

Senin, 16 Mei 2022 - 14:05
ilustrasi demo

Aksi Keprihatinan Petani Sawit, Apkasindo Sampaikan Lima Pesan ke Pemerintah

Selasa, 17 Mei 2022 - 01:31

E-Paper

Koran Indoposco 13 Mei 2022
koran indoposco

Koran Indoposco 13 Mei 2022

by aro
Jumat, 13 Mei 2022 - 05:01
koran indopos co
koran indoposco

Koran Indoposco 10 Mei 2022

by aro
Selasa, 10 Mei 2022 - 05:01
koranindopos
koran indoposco

Koran Indoposco 26 April 2022

by aro
Selasa, 26 April 2022 - 05:01
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist