Kamis, 9 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Sekolah dan Madrasah Tetap Ada Dalam RUU Sisdiknas

by bro
Rabu, 30 Maret 2022 - 16:15
in Headline
ruu sisdiknas

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kiri) dan Menag Yaqut Cholil Qoumas (kanan). Foto: dok Kemdikbudristek

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Dengan semangat gotong royong dan inklusif, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berkolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengakselerasi kualitas pendidikan di Indonesia. Salah satunya dalam proses revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (madrasah) akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas.

BacaJuga

HPN 2023, Jokowi Ungkap Masalah Utama Dunia Pers

Korban Tewas Gempa Turki 12 Ribu Orang, Erdogan Dikritik Lambannya Evakuasi

“Sejak awal kami tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional,” ujar Nadiem Makarim dalam keterangan, Rabu (30/3/2022).

Nadiem menekankan sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. “Yang kami lakukan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat UU,” katanya.

Nantinya, penamaan secara spesifik seperti Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis.

Hal yang sama diungkapkan Menteri Nadiem, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia mengatakan, bahwa Kemenag selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas.

“RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap ekosistem pesantren dan madrasah. Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas,” ujarnya.

Ia meyakini dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibiltas dalam RUU Sisdiknas mutu pembelajaran untuk semua peserta didik Indonesia akan meningkat. “Kualitas sistem pendidikan kita pun akan semakin membaik di masa depan,” katanya. (nas)

Tags: kemenagKemendikbudristekmadrasahruu sisdiknassekolah
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Kemendikbudristek Dorong Optimalisasi Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan
Nasional

Kemendikbudristek Dorong Optimalisasi Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan

Kamis, 9 Februari 2023 - 15:36
bangunan-Rusak-Pasca-Gempa
Headline

Masjid Istiqlal Gelar Salat Gaib Untuk Korban Gempa Turki dan Suriah, Ini Penjelasan Kemenag

Rabu, 8 Februari 2023 - 18:55
merdeka
Nasional

Pahami dan Daftar Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023/2024 melalui Platform Merdeka Mengajar

Rabu, 8 Februari 2023 - 15:15
Bea Cukai dan Polres Tangerang Kota Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Kancing Gaun
Nasional

KM Beri Keleluasan Guru Sesuai Kebutuhan dan Karakteristik Peserta Didik

Senin, 6 Februari 2023 - 18:59
Rakernas-Kemenag
Nasional

Rakernas Kemenag 2023 Sepakati 9 Strategi Kebijakan, Apa Saja Ya

Senin, 6 Februari 2023 - 12:10
Pelatihan Berbasis Digital, Kemenag Mampu Tekan Anggaran
Nasional

Pelatihan Berbasis Digital, Kemenag Mampu Tekan Anggaran

Minggu, 5 Februari 2023 - 21:22
Load More

Populer hari ini

SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
knecks

Direktur INSIS KNEKS Jadi Tokoh Pendukung Gerakan Pemuda Ekonomi Syariah

Rabu, 8 Februari 2023 - 15:08
Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Selasa, 7 Februari 2023 - 21:21
Penghargaan-PJ-Gub-banten

Keren, Pemprov Banten Borong Tiga Apresiasi Dalam Pengelolaan Keuangan

Rabu, 8 Februari 2023 - 23:55
hakim

Majelis Hakim Dalami Aliran Dana Kasus Investasi Bodong Periklanan

Rabu, 8 Februari 2023 - 12:12

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 07 at 12.27.57 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023

by gimbal
Selasa, 7 Februari 2023 - 00:38
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist