Antisipasi Lonjakan Kasus Jelang Idul Fitri, Ini Aturan Mudik Aman Covid-19

Bus Mudik

Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat tetap beroperasi selama peniadaan mudik lebaran 6-17 Mei 2021. Foto: Instagram/@dishubdkijakarta

INDOPOS.CO.ID – Masyarakat Indonesia memiliki budaya melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman atau mudik saat perayaan Lebaran. Kini pemerintah telah mengizinkan aktivitas mudik.

Syarat mudik Lebaran yaitu, telah divaksin dosis pertama dan kedua. Serta vaksinasi ketiga atau booster dengan didukung penerapan protokol kesehatan ketat.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Suharyanto menjelaskan aturan pelaksanaan perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2022. Hal itu perlu menjadi perhatian untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat.

“Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan testing,” kata Suharyanto dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Sedangkan bagi masyarakat yang telah menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.

Bagi masyarakat yang baru menerima vaksis dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam.

“Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksin, wajib melakukan testing PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat,” jelasnya.

Kemudian untuk anak-anak di bawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan testing namun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan.

Sedangkan untuk anak-anak umur 6 sampai 17 tahun, tidak perlu melakukan testing. Kelompok mereka harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.

Berkaca pada tahun lalu, bahwa rekam jejak peningkatan kasus Covid-19 sejalan, dengan peningkatan mobilitas masyarakat yang melakukan mudik pada Idul Fitri Tahun 2021.

“Data menunjukkan peningkatan kasus Covid-19 pasca-mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021 lalu seiring dengan hadirnya varian delta, puncaknya tanggal 15 Juli 2021 terdapat 56.757 kasus,” bebernya.(dan)

Exit mobile version