Harga Pertamax Jadi Rp12.500, Pertamina: Masih di Bawah Keekonomian

SPBU Pertamina

Stasiun pengisian bahan bakar (SPBU). Foto: Instagram/@spbu3413901

INDOPOS.CO.ID – PT Pertamina (Persero) menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax mulai, Jumat (1/4/2022). BBM non subsidi itu dinaikkan menjadi Rp12.500 per liter.

Ketetapan harga tersebut berlaku untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor/PBBKB 5 persen dari harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.

Penyesuaian harga dilakukan secara selektif, hanya berlaku BBM non subsidi yang dikonsumsi masyarakat sebesar 17 persen. Ada 14 persen merupakan jumlah konsumsi Pertamax dan 3 persen jumlah konsumsi Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.

Sedangkan BBM Subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi yang dikonsumsi sebagian besar masyarakat sebesar 83 persen, tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp7.650 per liter.

“Harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya,” kata Pejabat sementara (Pjs) Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting dalam keterangannya diterima, Jumat (1/4/2022).

Pihaknya mengaku tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Penyesuaian harga tersebut, diklaim masih jauh di bawah nilai keekonomiannya.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Agung Pribadi menyatakan, dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari.

Maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp. 14.526 per liter, bisa jadi sekitar Rp. 16.000 per liter.

Namun, penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp3.500 dari nilai keekonomiannya. “Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat,” ujar Irto. (dan)

Exit mobile version