Ternyata Pemberhentian Terawan Telah Lewati Proses Panjang

terawan

Menteri Kesehatan periode 2019-2022 Terawan Agus Putranto. Foto: Muchlis/Biro Pers

INDOPOS.CO.ID – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menghormati dan mematuhi hasil Keputusan Muktamar ke-31. Serta akan melaksanakan sebaik-baiknya. Termasuk rekomendasi pemecatan dr. Terawan Agus Putranto dari anggota IDI.

Keputusan Muktamar IDI ke-31 juga memberikan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia selambat – lambatnya waktu 28 hari kerja, untuk melaksanakan putusan tersebut.

“Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK, yang memutuskan Pemberhentian Tetap sejawat dr Terawan Agus Putranto (TAP) sebagai Anggota IDI,” kata juru bicara PB IDI untuk Sosialisasi Hasil Muktamar IDI Ke-31, dr. Beni Satria, Kamis (31/3/2022).

PB IDI sebagai unsur pimpinan tingkat pusat yang menjalani fungsi eksekutif organisasi, berkewajiban untuk menjalani putusan Muktamar.

Dalam menjalani putusan Muktamar tersebut, pihaknya diberikan ruang untuk melakukan sinkronisasi hasil Muktamar baik dari sidang pleno, komisi dan sidang -sidang khusus.

“Terkait dengan keputusan tentang dr TAP, ini merupakan proses Panjang sejak tahun 2013 (sesuai dengan laporan MKEK),” tutur Beni.

Hal itu sesuai hasil ketetapan Muktamar IDI Nomor 13/MIDIXXXI/03/2022 tentang Penegakkan Sanksi dengan mengacu pada ketentuan AD/ART dan ORTALA Ikatan Dokter Indonesia.

“Hak-hak beliau selaku anggota IDI telah disampaikan oleh MKEK, untuk digunakan mengacu kepada ketentuan AD ART dan tata laksana organisasi,” jelas Beni. (dan)

Exit mobile version