KPPU Akan Segera Ungkap Dugaan Kartel Migor Libatkan Perusahaan Asing

minyak goreng

Ilustrasi minyak goreng. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Dalam rapat Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) bersama Komisi VI DPR RI mengungkapkan adanya dugaan kartel monopoli perdagangan CPO dan minyak goreng. Hal ini diduga menjadi penyebab langka dan mahalnya minyak goreng.

KPPU telah melakukan penyelidikan berdasar satu bukti langsung dugaan kartel CPO/ minyak goreng.

“Kami melengkapi penyelidikan KPPU, kemarin menyerahkan data terkait dugaan kartel/monopoli CPO/minyak goreng,” ungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman, Sabtu (2/4/2022).

Menurut Bonyamin, ada sembilan perusahaan besar ekportir CPO ke luar negeri secara besar-besaran. Dengan modus dugaan tidak membayar Pajak Pertambaham Nilai ( PPN ) sebesar 10 persen dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatra.

“Satu perusahaan asing selaku pembeli CPO dari terduga 9 perusahaan besar ekportir tersebut dengan nilai transaksi Rp1,1 triliun,” ungkapnya.

Dikatakan dia, dugaan permainan untuk menghindari PPN sebesar 10 persen dari fasilitas kawasan Pusat Logistik Berikat (PLB). CPO langsung dijual ke luar negeri tanpa melewati proses industri sebagaimana ketentuan kawasan berikat.

“Data 9 perusahaan ekportir CPO yg diduga tidak bayar PPN 10 persen itu di antaranya: PT. PA, PT. EP, PT. PI, PT. BA, PT. IT, PT. NL, PT. TJ, PT. MS, PT. SP,” bebernya.

Sementara perusahaan asing pembeli CPO yang diduga berasal dari 9 perusahaan penjual CPO tersebut adalah perusahaan VODF PTE.LTD berbasis di negara tetangga di Asia Tenggara.

“KPPU telah membalas laporan MAKI dan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut,” ucapnya. (nas)

Exit mobile version