DPR: Kasus Migor karena Salah Kelola

Minyak Goreng

Ilustrasi minyak goreng kemasan. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi IV DPR, Bambang Purwanto menilai, carut marutnya minyak goreng tidak terlepas akibat salah pengelolaan. Karenanya, pemerintah diminta memaksimalkan peran pentingnya mengatasi persoalan tersebut.

Jika mengacu pada Perpres nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting semestinya minyak goreng dikelola oleh badan milik pemerintah.

Menurutnya, amanat Perpres tersebut jelas bahwa minyak goreng masuk kelompok pangan. Maka bisa memberi penugasan pada lembaga negara yang memiliki leluasa melakukan operasi pasar.

“Itu artinya Pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2003 bisa memberi penugasan ke BULOG, yang telah memiliki sarana dan prasarana lengkap sampai ke tingkat Kab/Kota. Sambil menunggu terbentuknya Badan Pangan Nasional (Bapanas),” kata Bambang di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).

Salah satu poinnya, agar Bulog dapat berperan sebagai alat perekonomian negara yang efisien dan akuntabel. Sehingga mampu memperkuat perekonomian nasional.

Ia berpandangan, sengkarut minyak goreng tidak terlepas dari berubah-ubahnya regulasi yang dibuat pemerintah.

“Hasil pertemuan dengan asosiasi produksi migor bilang kalau migor surplus tapi, Permendag berubah-ubah dalam 2 bulan berapa kali ganti. Ini seperti ada pesanan,” sindirnya.

Ia menambahkan, pemerintah seolah tunduk pada kehendak para pengusaha minyak goreng yang hanya memikirkan “cuan” dan tak memperdulikan kondisi masyarakat.

“Pemerintah disergap kecemasan karena tekanan para pengusaha, yang hanya mengedepankan keuntungan belaka,” nilainya. (dan)

Exit mobile version