Minggu, 26 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Komnas HAM Apresiasi Panglima TNI Izinkan Keturunan PKI Jadi Prajurit

by wib
Minggu, 3 April 2022 - 19:11
in Headline
tni

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Foto: Instagram/@jenderaltniandikaperkasa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengapresiasi kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengizinkan anak atau keturunan eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mengikuti seleksi menjadi prajurit TNI.

Komnas HAM menilai kebijakan Panglima TNI tersebut sangat bagus untuk pemulihan hak korban.

BacaJuga

Permenaker 6/2016, DPR: Pengusaha Wajib Bayar THR Pekerja Selambatnya H-7

Psikolog: Anak Berinteraksi dengan Gadget 2 Jam Sehari

“Kebijakan bagus yang harus diapresiasi. Kebijakan tersebut dimaknai sebagai bagian dari pemulihan hak korban dan upaya penghapusan stigma dan diskriminasi korban dan keluarga koban,” kata Komisoner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, kepada indopos.co.id, Minggu (3/4/2022).

Ketika ditanya, mengapa kebijakan seperti itu baru sekarang diterapkan di lingkungan TNI, Beka mengatakan, pertanyaan seperti lebih tepat ditanyakan ke TNI langsung.

Namun, Beka mengatakan Komnas HAM sangat mendukung kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

“Saya kira kebijakan tersebut perlu dipermanenkan di internal TNI sehingga bisa untuk kepentingan jangka panjang,” ujarnya.

Ia menegaskan Komnas HAM mendukung langkah Panglima TNI karena setiap orang memiliki hak yang sama dan tidak boleh diperlakukan diskriminatif dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, mengatakan Komnas HAM sangat mengapresiasi Panglima TNI yang tidak lagi membatasi anak keturunan eks anggota PKI dalam rekrutmen TNI.

“Membatasi keturunan PKI untuk menjadi prajurit TNI tidak sesuai dengan aturan hukum dan konstitusi. Dalam konstitusi secara jelas mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dan tidak boleh diperlakukan diskriminatif dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum,” katanya.

Ia mengatakan, langkah Panglima TNI, mengacu pada Ketetapan (TAP) MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yakni melarang PKI dan ajaran leninisme serta marxisme.

Artinya, kata Taufan, bukan anak keturunan PKI yang mungkin sama sekali tidak ada hubungannya dengan ideologi atau partai yang diikuti oleh orang tua, kakek atau keluarga mereka.

Taufan mengatakan konstitusi Indonesia terutama Pasal 28 mengakomodasi prinsip-prinsip kesetaraan, kesamaan hukum, keikutsertaan dalam pemerintahan, pekerjaan dan sebagainya.

Menurut dia, langkah yang diambil oleh mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut mengarah kepada penegakan atau kesetaraan HAM di Tanah Air.

Bahkan, hal itu dinilainya sebagai jalan untuk membuka cakrawala atau pandangan baru dari semua pihak.

Harapannya, tidak ada lagi perspektif yang mengarah pada diskriminasi atau perbedaan.

Pada masa orde baru banyak anak keturunan eks PKI atau yang belum tentu PKI tetapi dituduh PKI. Mereka tidak bisa jadi pegawai negeri sipil atau tidak bisa melanjutkan sekolah.

“Mereka terhalang mendapatkan hak-hak dasar, misalnya, pendidikan, pekerjaan. Itu puluhan tahun terjadi, masa kita ulang lagi,” tegas Taufan.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membuat terobosan terkait penerimaan prajurit TNI Tahun 2022.

Terobosan itu, yakni penghapusan tes renang, peniadaan tes akademik, serta penghapusan larangan keturunan eks anggota PKI sebagai calon prajurit TNI.

Dengan kebijakan tersebut, seluruh anak muda Indonesia memiliki hak sama untuk mengikuti seleksi penerimaan prajurit TNI, tanpa memandang suku, agama, dan asal usul orang tua.

Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan itu saat memimpin rapat penerimaan Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022.

Awalnya, Andika bertanya kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto soal aturan yang tercantum pada nomor 4.

“Oke nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?,” tanya Andika dikutip melalui YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.

“Pelaku kejadian tahun 65-66,” jawab Kolonel A. Dwiyanto.

“Itu berarti gagal, bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?,” timpal Andika.

“Izin TAP MPRS Nomor 25,” jawab Kolonel A. Dwiyanto.

“Oke sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS,” pinta Andika.

Kolonel A. Dwiyanto lantas menjelaskan bahwa yang dilarang TAP MPRS ialah ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 1965. Andika lantas memintanya untuk membuka kembali isi dari TAP MPRS.

“Saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam. Kedua, menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya,” tegas Andika.

“Ini adalah dasar hukum, legal ini, tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, lenisisme, marxisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPRS, dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?,” sambungnya.

Kolonel A. Dwiyanto langsung menjawab tidak ada yang dilanggar apabila TNI menerima calon prajurit dari keturunan PKI.

Andika menegaskan kalau dirinya patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Kalau misalkan adanya pelarangan keturunan PKI untuk masuk menjadi prajurit TNI, maka harus ada aturan hukumnya.

“Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan yang ada, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa, tidak, karena saya menggunakan dasar hukum,” tandasnya. (dam)

Tags: Anggota TNIDaftar TNIKeturunan PKIKomnas HAMPanglima TNI
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

anis
Nasional

RUU PPRT Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR, Begini Kata Komnas HAM

Rabu, 22 Maret 2023 - 02:02
komnas
Nasional

Komnas Ham Pastikan Hak Konstitusi Warga Binaan Pemasyarakatan di Pemilu 2024

Jumat, 17 Maret 2023 - 23:45
kanjuruhan
Headline

Komnas HAM Minta JPU Ajukan Banding Putusan PN Surabaya Terkait Kanjuruhan

Jumat, 17 Maret 2023 - 22:22
tni
Nasional

Panglima TNI Terima Kunjungan Monsigneur Ignatius Kardinal Suharyo

Sabtu, 11 Maret 2023 - 15:15
Panglima-TNI-Yudo-Margono
Nasional

Panglima TNI Mutasi 18 Perwira Tinggi TNI

Jumat, 10 Maret 2023 - 10:49
enembe
Nasional

Lukas Enembe Bantah Dijenguk Komnas HAM

Selasa, 28 Februari 2023 - 15:47
Load More

Populer hari ini

Monitoring-ASN

Hari Pertama Ramadan, Pj Gubernur Inspeksi Kehadiran ASN Pemprov Banten

Jumat, 24 Maret 2023 - 13:55
virgojanti

Selama Ramadan, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Banten

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:02
Samsung-A23-5G

Samsung Galaxy A23 5G dengan RAM 8GB Pastikan Performa Lebih Lancar

Jumat, 24 Maret 2023 - 15:51
Penggeledahan-warga-binaan

Tingkatkan Kewaspadaan dan Ketertiban di Bulan Ramadhan, Rutan Cipinang Gelar Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Sabtu, 25 Maret 2023 - 16:55
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist