Kamis, 9 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pemerkosa 13 Santri Divonis Mati, Pakar: Keadilan Masih Ada

by bro
Senin, 4 April 2022 - 23:05
in Headline
Herry Wirawan

Terdakwa pemerkosa belasan santri di Bandung, Herry Wirawan, keluar dari ruang persidangan setelah agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). Foto: Humas Kejati Jabar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi, vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati, Herry Wirawan. Terlepas dari kasus itu, sebenarnya ia tidak setuju dengan hukuman mati.

“Saya sendiri sejak awal tidak setuju hukuman mati, karena yang paling berhak mematikan orang adalah Tuhan Allah SWT,” kata Abdul Fickar melalui gawai, Jakarta, Senin (4/4/2022).

BacaJuga

HPN 2023, Jokowi Ungkap Masalah Utama Dunia Pers

Korban Tewas Gempa Turki 12 Ribu Orang, Erdogan Dikritik Lambannya Evakuasi

Namun, hukuman mati masih menjadi hukum positif di Indonesia. Vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.

Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung dinilai wajar dan tidak melanggar apa pun, karena memang itu kewenangannya.

“Hukuman mati sebagainana diatur Pasal 10 KUHP, masih berlaku sebagai hukum yang berlaku,” terang Fickar.

Ia menambahkan, putusan yang dikeluarkan hakim mencerminkan nilai keadilan yang diharapkan para pencari keadilan. Terutama bagi para korban dari kejahatan kasus tersebut.

“Hukuman ini menjadi indikator bahwa rasa keadilan masyarakat masih hidup, terhadap kejejaman dan kekerasan yang dilakukan seseorang apalagi dengan memanipulasi simbol keagamaan,” ujar Fickar.

Maka itu, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhi hukuman mati terhadap pemilik Pondok Pesantren Tahfidz Madani itu.

“Ini saya kira yang mendorong rasa keadilan hakim menjadi ekstrem seperti itu. Sehingga hukuman mati menjadi pilihannya,” ucapnya.

Pengadilan Negeri Bandung sempat memvonis pelaku pencabulan terhadap 13 orang santriwati dengan hukuman seumur hidup. Namun, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang dimohonkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan memvonis Herry Wirawan hukuman mati.

“Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Hakim PT Bandung diketuai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro seperti dikutip pada laman Pengadilan Tinggi Bandung, Senin (4/4/2022).

Dalam putusan tersebut, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis pasal 27 KUHAP jis pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis pasal 241 KUHAP jis pasal 242 KUHAP. PP nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo

Pasal 76.D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Perbuatan Herry Wirawan dinilai telah terbukti bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. N Arie Lukihardianti.(dan)

Tags: Herry Wirawanhukuman matiPemerkosasantri
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

pj
Nusantara

Berikan Motivasi, Pj Gubernur Banten Ikut Bermain Musik Marawis Bersama Santri

Minggu, 5 Februari 2023 - 11:11
Santri Daarul Qur’an Akan Nobar Film sejarah Berdirinya NU dan Muhammadiyah
Gaya Hidup

Santri Daarul Qur’an Akan Nobar Film sejarah Berdirinya NU dan Muhammadiyah

Jumat, 13 Januari 2023 - 21:45
Wamentan
Nasional

Kuliah Umum di Unisma, Wamentan Harvick Dorong Mahasiswa dan Santri Kembangkan Sektor Pertanian

Kamis, 12 Januari 2023 - 11:13
Pencabulan-Anak
Headline

Kemenag Sebut Vonis Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santri Patut Dihargai

Rabu, 4 Januari 2023 - 08:35
Santri-Gen-z
Nasional

Psikolog: Tanamkan Karakter Santri dengan Pendekatan Psikologi

Rabu, 21 Desember 2022 - 19:50
Universitas Darunnajah Siap Menjadi Perguruan Tinggi Ilmu Keagamaan
Nasional

Lahirkan Santri Multitalenta, Indonesia Berkesempatan Jadi Sentral Ponpes

Selasa, 8 November 2022 - 11:45
Load More

Populer hari ini

SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
knecks

Direktur INSIS KNEKS Jadi Tokoh Pendukung Gerakan Pemuda Ekonomi Syariah

Rabu, 8 Februari 2023 - 15:08
Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Selasa, 7 Februari 2023 - 21:21
Penghargaan-PJ-Gub-banten

Keren, Pemprov Banten Borong Tiga Apresiasi Dalam Pengelolaan Keuangan

Rabu, 8 Februari 2023 - 23:55
hakim

Majelis Hakim Dalami Aliran Dana Kasus Investasi Bodong Periklanan

Rabu, 8 Februari 2023 - 12:12

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 07 at 12.27.57 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023

by gimbal
Selasa, 7 Februari 2023 - 00:38
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist