Senin, 4 Desember 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pemerkosa 13 Santri Divonis Mati, Pakar: Keadilan Masih Ada

Redaktur Folber Siallagan
Senin, 4 April 2022 - 23:05
di kanal Headline
Herry Wirawan

Terdakwa pemerkosa belasan santri di Bandung, Herry Wirawan, keluar dari ruang persidangan setelah agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). Foto: Humas Kejati Jabar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi, vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati, Herry Wirawan. Terlepas dari kasus itu, sebenarnya ia tidak setuju dengan hukuman mati.

“Saya sendiri sejak awal tidak setuju hukuman mati, karena yang paling berhak mematikan orang adalah Tuhan Allah SWT,” kata Abdul Fickar melalui gawai, Jakarta, Senin (4/4/2022).

BacaJuga

28 Pendaki Belum Bisa Dievakuasi Pascaerupsi Gunung Marapi

Pollux Flower

Namun, hukuman mati masih menjadi hukum positif di Indonesia. Vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.

Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung dinilai wajar dan tidak melanggar apa pun, karena memang itu kewenangannya.

“Hukuman mati sebagainana diatur Pasal 10 KUHP, masih berlaku sebagai hukum yang berlaku,” terang Fickar.

Ia menambahkan, putusan yang dikeluarkan hakim mencerminkan nilai keadilan yang diharapkan para pencari keadilan. Terutama bagi para korban dari kejahatan kasus tersebut.

“Hukuman ini menjadi indikator bahwa rasa keadilan masyarakat masih hidup, terhadap kejejaman dan kekerasan yang dilakukan seseorang apalagi dengan memanipulasi simbol keagamaan,” ujar Fickar.

Maka itu, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhi hukuman mati terhadap pemilik Pondok Pesantren Tahfidz Madani itu.

“Ini saya kira yang mendorong rasa keadilan hakim menjadi ekstrem seperti itu. Sehingga hukuman mati menjadi pilihannya,” ucapnya.

Pengadilan Negeri Bandung sempat memvonis pelaku pencabulan terhadap 13 orang santriwati dengan hukuman seumur hidup. Namun, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang dimohonkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan memvonis Herry Wirawan hukuman mati.

“Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Hakim PT Bandung diketuai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro seperti dikutip pada laman Pengadilan Tinggi Bandung, Senin (4/4/2022).

Dalam putusan tersebut, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis pasal 27 KUHAP jis pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis pasal 241 KUHAP jis pasal 242 KUHAP. PP nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo

Pasal 76.D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Perbuatan Herry Wirawan dinilai telah terbukti bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. N Arie Lukihardianti.(dan)

Tags: Herry Wirawanhukuman matiPemerkosasantri
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, Kejari Depok: Tersangka Terancam Pidana Mati
Megapolitan

Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, Kejari Depok: Tersangka Terancam Pidana Mati

Kamis, 30 November 2023 - 23:34
PDC Gelar Pelatihan dan Penguatan Lembaga di Desa Semangko
Nasional

Tiga Oknum TNI Penculik Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

Senin, 27 November 2023 - 15:49
Kunjungi Ponpes Al-Furqon, Yenny Wahid: Mahfud MD Santri yang Dekat dengan Gus Dur
Nasional

Kunjungi Ponpes Al-Furqon, Yenny Wahid: Mahfud MD Santri yang Dekat dengan Gus Dur

Jumat, 24 November 2023 - 08:09
SesKemenKopUKM
Nasional

SesKemenkopUKM Tekankan Pentingnya Membangkitkan Energi Positif di Kalangan Generasi Muda dan Santri

Minggu, 12 November 2023 - 19:15
Prabowo: Peran Kiai, Ulama, dan Santri Sangat Vital untuk Kemerdekaan Indonesia
Politik

Prabowo: Peran Kiai, Ulama, dan Santri Sangat Vital untuk Kemerdekaan Indonesia

Minggu, 12 November 2023 - 08:41
Musa-Bangun-2
Headline

Video Prabowo Tak Minta Dukungan Kyai dan Santri Viral di TikTok, Ini Penjelasan Ketua PPIR

Kamis, 2 November 2023 - 11:05
Load More

Populer hari ini

kediaman-Mulyadi-Jayabaya

Jayabaya Targetkan 70 Persen Suara Prabowo-Gibran di Lebak

Minggu, 3 Desember 2023 - 18:05
Gunung-Erupsi

Gunung Marapi di Bukittinggi Sumbar Erupsi

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:05
bowo

2.000 Kiai Banten Akan Doakan Prabowo Jadi Presiden. Ini Waktu dan Lokasinya

Jumat, 1 Desember 2023 - 16:58
Realokasi Anggaran Pendidikan ke Program Makan Siang dan Susu Gratis Dinilai Langgar Konstitusi

Realokasi Anggaran Pendidikan ke Program Makan Siang dan Susu Gratis Dinilai Langgar Konstitusi

Minggu, 3 Desember 2023 - 12:58
gelora

Caleg Gelora Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang, Sukardin : PKS Gak Usah Lebay

Jumat, 1 Desember 2023 - 20:32

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 11.48.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023

Redaktur gimbal
Kamis, 30 November 2023 - 00:03
Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
Koran Indoposco Edisi 24 November 2023 - Screenshot 2023 11 24 at 12.09.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 November 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 24 November 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist