Selasa, 17 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pemerkosa 13 Santri Divonis Mati, Pakar: Keadilan Masih Ada

by bro
Senin, 4 April 2022 - 23:05
in Headline
Herry Wirawan

Terdakwa pemerkosa belasan santri di Bandung, Herry Wirawan, keluar dari ruang persidangan setelah agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). Foto: Humas Kejati Jabar

INDOPOS.CO.ID – Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi, vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati, Herry Wirawan. Terlepas dari kasus itu, sebenarnya ia tidak setuju dengan hukuman mati.

“Saya sendiri sejak awal tidak setuju hukuman mati, karena yang paling berhak mematikan orang adalah Tuhan Allah SWT,” kata Abdul Fickar melalui gawai, Jakarta, Senin (4/4/2022).

BacaJuga

Jokowi Bertemu Elon Musk, Rocy Gerung Sindir Daya Beli Masyarakat

Pasien Bergejala Hepatitis Akut Harus segera Dirujuk ke Rumah Sakit

Namun, hukuman mati masih menjadi hukum positif di Indonesia. Vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.

Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung dinilai wajar dan tidak melanggar apa pun, karena memang itu kewenangannya.

“Hukuman mati sebagainana diatur Pasal 10 KUHP, masih berlaku sebagai hukum yang berlaku,” terang Fickar.

Ia menambahkan, putusan yang dikeluarkan hakim mencerminkan nilai keadilan yang diharapkan para pencari keadilan. Terutama bagi para korban dari kejahatan kasus tersebut.

“Hukuman ini menjadi indikator bahwa rasa keadilan masyarakat masih hidup, terhadap kejejaman dan kekerasan yang dilakukan seseorang apalagi dengan memanipulasi simbol keagamaan,” ujar Fickar.

Maka itu, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhi hukuman mati terhadap pemilik Pondok Pesantren Tahfidz Madani itu.

“Ini saya kira yang mendorong rasa keadilan hakim menjadi ekstrem seperti itu. Sehingga hukuman mati menjadi pilihannya,” ucapnya.

Pengadilan Negeri Bandung sempat memvonis pelaku pencabulan terhadap 13 orang santriwati dengan hukuman seumur hidup. Namun, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang dimohonkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan memvonis Herry Wirawan hukuman mati.

“Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Hakim PT Bandung diketuai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro seperti dikutip pada laman Pengadilan Tinggi Bandung, Senin (4/4/2022).

Dalam putusan tersebut, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis pasal 27 KUHAP jis pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis pasal 241 KUHAP jis pasal 242 KUHAP. PP nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo

Pasal 76.D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Perbuatan Herry Wirawan dinilai telah terbukti bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. N Arie Lukihardianti.(dan)

Tags: Herry Wirawanhukuman matiPemerkosasantri
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

santri
Nusantara

Sholawat 1.000 Santri Meriahkan Peresmian BIS

Senin, 9 Mei 2022 - 23:30
Kegiatan Sosialisasi
Nasional

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai ke Masyarakat Luas hingga Para Santri

Rabu, 6 April 2022 - 16:55
Herry Wirawan
Headline

ICJR Nilai Vonis Mati Herry Wirawan Hanya “Gimmick”

Selasa, 5 April 2022 - 10:46
menko pmk
Nasional

Menko PMK Letakkan Batu Pertama Pembangunan Ponpes di Sumbar, Ini Pesannya kepada Santri

Sabtu, 5 Maret 2022 - 01:09
menpora
Nasional

Menpora Ingin Tumbuhkan Minat Kewirausahaan di Kalangan Santri

Senin, 21 Februari 2022 - 15:46
Stop kekerasan Anak
Nasional

Vonis Herry Wirawan, KPAI: Korban Belum Dapat Keadilan

Rabu, 16 Februari 2022 - 13:26
Load More

Populer hari ini

Timnas Indonesia-U23

Indonesia Dihadapkan Lawan Berat pada Seminal SEA Games, Ini Kata Ketum PSSI

Senin, 16 Mei 2022 - 08:20
Pendopo Lama

PT ABM Dikabarkan Diminta Keluar dari Pendopo Lama Gubernur Banten

Senin, 16 Mei 2022 - 12:55
Herry Wirawan

Pemerkosa 13 Santri Divonis Mati, Pakar: Keadilan Masih Ada

Senin, 4 April 2022 - 23:05
Pendopo Lama

Gubernur Kerap Mimpi Buruk, Alasan Pendopo Lama Tak Dijadikan Rumdis

Senin, 16 Mei 2022 - 14:05
ilustrasi demo

Aksi Keprihatinan Petani Sawit, Apkasindo Sampaikan Lima Pesan ke Pemerintah

Selasa, 17 Mei 2022 - 01:31

E-Paper

Koran Indoposco 13 Mei 2022
koran indoposco

Koran Indoposco 13 Mei 2022

by aro
Jumat, 13 Mei 2022 - 05:01
koran indopos co
koran indoposco

Koran Indoposco 10 Mei 2022

by aro
Selasa, 10 Mei 2022 - 05:01
koranindopos
koran indoposco

Koran Indoposco 26 April 2022

by aro
Selasa, 26 April 2022 - 05:01
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist