Tokoh PA 212 Kritik Panglima TNI soal Keturunan PKI Boleh Daftar TNI

tni

Ilustrasi prajurit TNI. (Ist)

INDOPOS.CO.ID – Petinggi Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif melayangkan kritik kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan anggota PKI mendaftar sebagai prajurit TNI.

“Semoga rakyat makin sadar kalau PKI/Komunis itu bisa ada dan bangkit. Bahkan sangat kuat diduga sudah ada di sekitar kekuasaan,” kata Slamet di Jakarta, Senin (4/4/2022).

Slamet mengaku heran terhadap pernyataan Panglima Andika Perkasa tersebut. Ia bertanya apakah Panglima Andika Perkasa sudah lupa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1965 tentang larangan PKI belum dicabut? Apakah ada jaminan anak keturunan PKI tidak berideologi komunis.

“Karena faktanya banyak anak keturunan yang terlihat membangkitkan ideologi dan faham PKI,” tuturnya.

Namun demikian, ia meminta rekrutmen terhadap keturunan PKI yang ingin menjadi prajurit TNI harus melalui mekanisme yang benar dan melalui berbagai kajian cukup mendalam karena sejarah kelam masa lampau.

Pengambilan Keputusan yang dilakukan oleh Panglima TNI juga telah membuka tabir bahwa, segala keputusan yang bersifat strategis serta menyentuh kepentingan Bangsa dan Negara.

“Ini tidak boleh diambil berdasarkan kemauan Panglima TNI secara Individu, namun perlu adanya konsultasi dengan banyak pihak termasuk para tokoh senior TNI yang sudah purnawirawan,” pintanya.

Tokoh 212 Ciamis Nonop Hanafi mengaku kecewa dan menyayangkan pernyataan Panglima TNI Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan PKI daftar prajurit TNI.

“Keputusan panglima TNI yang membolehkan anak cucu PKI masuk anggota TNI sangat meresahkan,” ucap Nonop.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah sejumlah aturan terkait seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Ia memperbolehkan anak keturunan PKI untuk mendaftar sebagai calon prajurit TNI.

Ia beralasan, bahwa tidak ada landasan hukum dalam kebijakan melarang keturunan anggota atau simpatisan PKI mengikuti seleksi penerimaan prajurit TNI.

“Yang lain saya kasih tahu ini, TAP MPRS Nomor 25 tahun 66, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang itu isinya,” kata Andika saat memimpin rapat panitia seleksi dalam kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (31/3/2022). (dan)

Exit mobile version