Jumat, 20 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Hery Wirawan Divonis Mati, Komnas HAM Ingatkan soal Tren Global Hukuman Mati

by arm
Selasa, 5 April 2022 - 19:43
in Headline
ahmad

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan menanggapi vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati, Herry Wirawan. Foto: YouTube/Humas Komnas HAM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi vonis hukuman mati terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan. Ada suatu hal harus dipertimbangkan hakim jika terdakwa mengajukan kasasi.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan, pihaknya sebagai lembaga negara di bidang hak asasi manusia, sikapnya tidak hanya pada kasus tersebut, tapi pada sejumlah kasus hukuman mati lainnya.

BacaJuga

Harkitnas 2022, Presiden: Membangun Merata Tak Boleh Tertinggal dan Tersisih

Singapura Tolak UAS, Wamenag: Sebaiknya Bersikap Proporsional

“Kami selalu ingin mengingatkan para penegak hukum terutama nanti hakim kasasi, yang mungkin saja akan ditempuh oleh terpidana atau pengacaranya,” kata Ahmad Taufan dalam keterangan virtual, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Ia mengemukakan, bahwa sebagian negara telah menghapus hukuman mati bagi pelaku tindak kejahatan. Sebagai gantinya maka hukumannya dikurangi. Namun tren global ini tidak terlihat di Indonesia.

“Kami berharap para hakim kasasi nanti mempertimbangkannya suatu tren global, hukuman mati secara bertahap telah dihapuskan, hanya tinggal beberapa negara lagi masih mengadopsi hukuman mati termasuk Indonesia,” tutur Taufan.

Jika diperhatikan dalam roadmap hukum pidana seperti RKUHP, memang masih ada hukuman mati namun tidak menjadi satu hukuman yang serta merta.

Masih diberikan juga kesempatan kepada terpidana mati dalam satu periode tertentu untuk melalui assesment hingga evaluasi.

“Manakala terpidana mati itu melakukan perubahan-perubahan sikap misalnya, maka hukuman mati terhadap terpidana masih dimungkinkan untuk diturunkan kepada hukuman yang lebih ringan,” terangnya.

Pengadilan Negeri Bandung sempat memvonis pelaku pencabulan terhadap 13 orang santriwati dengan hukuman seumur hidup. Namun, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang dimohonkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan memvonis Herry Wirawan hukuman mati.

“Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Hakim PT Bandung diketuai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro seperti dikutip pada laman Pengadilan Tinggi Bandung, Senin (4/4/2022). (dan)

Tags: hery wirawanKomnas HAMvonis mati
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

tni
Headline

Komnas HAM Apresiasi Panglima TNI Izinkan Keturunan PKI Jadi Prajurit

Minggu, 3 April 2022 - 19:11
komnas ham
Nasional

Pendaftaran Diperpanjang, Ini Kriteria Khusus Calon Anggota Komnas HAM

Sabtu, 19 Maret 2022 - 17:06
Komnas HAM
Nasional

Hadapi Tantangan Masa Depan, Calon Anggota Komnas HAM Harus Penuhi Kriteria Ini

Kamis, 10 Maret 2022 - 13:24
komnas-ham
Nasional

Pendaftaran Calon Anggota Komnas HAM Diperpanjang

Jumat, 4 Maret 2022 - 16:53
demo perigi
Headline

Penembakan Pedemo di Parigi, Komnas HAM Minta Jangan Lupa Ambil GSR

Selasa, 15 Februari 2022 - 05:30
wadas
Headline

Temuan di Desa Wadas, Komnas HAM: Ada Kekerasan, Banyak Anak Trauma

Sabtu, 12 Februari 2022 - 23:16
Load More

Populer hari ini

ahmad

Hery Wirawan Divonis Mati, Komnas HAM Ingatkan soal Tren Global Hukuman Mati

Selasa, 5 April 2022 - 19:43
DR Margarito Kamis

Margarito : Jika di Banten Ada Pj Sekda, di Kemendagri Harus Ada Pj Dirjen Otda

Kamis, 19 Mei 2022 - 13:50
suraz

Fantastis, Siswa SMA Ini Punya Usaha Beromzet Hampir Rp1 Miliar Sebulan

Kamis, 19 Mei 2022 - 21:40
sony

Ketua DPRD Buka Suara Terkait Calon Sekda Banten

Rabu, 18 Mei 2022 - 20:50
disway kamis

PKB Daun Salam

Kamis, 19 Mei 2022 - 08:00

E-Paper

Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 13 Mei 2022
koran indoposco

Koran Indoposco 13 Mei 2022

by aro
Jumat, 13 Mei 2022 - 05:01
koran indopos co
koran indoposco

Koran Indoposco 10 Mei 2022

by aro
Selasa, 10 Mei 2022 - 05:01
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist