Hery Wirawan Divonis Mati, Komnas HAM Ingatkan soal Tren Global Hukuman Mati

ahmad

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan menanggapi vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati, Herry Wirawan. Foto: YouTube/Humas Komnas HAM

INDOPOS.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi vonis hukuman mati terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan. Ada suatu hal harus dipertimbangkan hakim jika terdakwa mengajukan kasasi.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan, pihaknya sebagai lembaga negara di bidang hak asasi manusia, sikapnya tidak hanya pada kasus tersebut, tapi pada sejumlah kasus hukuman mati lainnya.

“Kami selalu ingin mengingatkan para penegak hukum terutama nanti hakim kasasi, yang mungkin saja akan ditempuh oleh terpidana atau pengacaranya,” kata Ahmad Taufan dalam keterangan virtual, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Ia mengemukakan, bahwa sebagian negara telah menghapus hukuman mati bagi pelaku tindak kejahatan. Sebagai gantinya maka hukumannya dikurangi. Namun tren global ini tidak terlihat di Indonesia.

“Kami berharap para hakim kasasi nanti mempertimbangkannya suatu tren global, hukuman mati secara bertahap telah dihapuskan, hanya tinggal beberapa negara lagi masih mengadopsi hukuman mati termasuk Indonesia,” tutur Taufan.

Jika diperhatikan dalam roadmap hukum pidana seperti RKUHP, memang masih ada hukuman mati namun tidak menjadi satu hukuman yang serta merta.

Masih diberikan juga kesempatan kepada terpidana mati dalam satu periode tertentu untuk melalui assesment hingga evaluasi.

“Manakala terpidana mati itu melakukan perubahan-perubahan sikap misalnya, maka hukuman mati terhadap terpidana masih dimungkinkan untuk diturunkan kepada hukuman yang lebih ringan,” terangnya.

Pengadilan Negeri Bandung sempat memvonis pelaku pencabulan terhadap 13 orang santriwati dengan hukuman seumur hidup. Namun, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang dimohonkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan memvonis Herry Wirawan hukuman mati.

“Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Hakim PT Bandung diketuai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro seperti dikutip pada laman Pengadilan Tinggi Bandung, Senin (4/4/2022). (dan)

Exit mobile version