Kamis, 9 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

ICJR Nilai Vonis Mati Herry Wirawan Hanya “Gimmick”

by wib
Selasa, 5 April 2022 - 10:46
in Headline
Herry Wirawan

Terdakwa Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari 2022. (Kejati Jawa Barat)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terkait restitusi bagi korban terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan. Namun, ICJR menyayangkan vonis hukuman mati.

Putusan tersebut dinilai akan menjadi preseden buruk bagi proses pencarian keadilan korban kekerasan seksual, karena fokus Negara justru diberikan pada pembalasan kepada pelaku, alih-alih korban seharusnya dibantu pemulihannya.

BacaJuga

HPN 2023, Jokowi Ungkap Masalah Utama Dunia Pers

Korban Tewas Gempa Turki 12 Ribu Orang, Erdogan Dikritik Lambannya Evakuasi

“Hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual, justru akan menggeser fokus negara kepada hal yang tidak lebih penting dari korban,” kata Direktur ICJR, Erasmus Napitupulu dalam keterangannya diterima, Selasa (5/4/2022).

Ia mengutip statmen Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (UN High Commissioner for Human Rights) Michelle Bachelet, juga mengamini hal tersebut.

Bachelet menyampaikan bahwa meskipun pelaku perkosaan dan kekerasan seksual lain harus dimintai tanggung jawab, namun hukuman mati dan penyiksaan bukanlah solusinya.

“Tidak ada satupun bukti ilmiah yang menyebutkan bahwa pidana mati dapat menyebabkan efek jera, termasuk di dalam kasus perkosaan,” ujar Erasmus.

Masalah dari kasus-kasus perkosaan yang terjadi di seluruh belahan dunia, menurut Bachelet, disebabkan oleh keterbatasan akses terhadap keadilan korband an menerapkan pidana mati pada pelaku, tidak akan menyelesaikan masalah ini.

Menurutnya pidana mati, diterapkan justru ketika negara gagal hadir untuk korban. “Ini adalah bentuk “gimmick” yang diberikan sebagai kompensasi karena negara gagal hadir dan melindungi korban, sebagaimana seharusnya dilakukan,” nilainya.

Sebagai konsekuensi dari hal tersebut, negara kemudian mencoba “membuktikan diri” untuk terlihat berpihak kepada korban, dengan menjatuhkan pidana-pidana yang “draconian” seperti pidana mati.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro, mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry Wirawan pidana penjara seumur hidup.

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Herri Swantoro, Senin (4/4/2022).

Hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Adapun biaya restitusi sendiri totalnya mencapai Rp330 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam. (dan)

Tags: Herry WirawanICJRkasus pemerkosaan santriwatiPencabulanrestitusi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Sidang-Lanjutan-Bharada-E
Headline

Kirim Amicus Curiae, ICJR: Bharada E Berhak Dijatuhi Hukuman Paling Ringan

Senin, 30 Januari 2023 - 11:43
Pencabulan-anak-di-bawah-Umur
Nusantara

Cabuli Anak Kandung, Pria Paruh Baya di Cilegon Ditangkap Polisi

Kamis, 12 Januari 2023 - 14:05
Kasus Kekerasan Seksual Sesama Pegawai, 2 PNS Terancam Dipecat
Headline

Kasus Pencabulan di Lingkungan Sekolah, DPR: UU TPKS Harus Diimplementasikan

Minggu, 8 Januari 2023 - 14:10
Pencabulan-Anak
Headline

Kemenag Sebut Vonis Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santri Patut Dihargai

Rabu, 4 Januari 2023 - 08:35
Polres-Serang
Berita

Cabuli Anak di Bawah Umur, SA Diamankan Satreskrim Polres Serang

Sabtu, 3 Desember 2022 - 16:05
Tersangka-pencabulan-Anak
Nusantara

Diduga Cabuli Puluhan Anak di Bawah Umur, Tukang Cukur Rambut Diringkus Polisi

Minggu, 20 November 2022 - 16:43
Load More

Populer hari ini

SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
knecks

Direktur INSIS KNEKS Jadi Tokoh Pendukung Gerakan Pemuda Ekonomi Syariah

Rabu, 8 Februari 2023 - 15:08
Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Selasa, 7 Februari 2023 - 21:21
Penghargaan-PJ-Gub-banten

Keren, Pemprov Banten Borong Tiga Apresiasi Dalam Pengelolaan Keuangan

Rabu, 8 Februari 2023 - 23:55
hakim

Majelis Hakim Dalami Aliran Dana Kasus Investasi Bodong Periklanan

Rabu, 8 Februari 2023 - 12:12

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 07 at 12.27.57 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023

by gimbal
Selasa, 7 Februari 2023 - 00:38
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist