Selasa, 17 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

ICJR Nilai Vonis Mati Herry Wirawan Hanya “Gimmick”

by wib
Selasa, 5 April 2022 - 10:46
in Headline
Herry Wirawan

Terdakwa Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari 2022. (Kejati Jawa Barat)

INDOPOS.CO.ID – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terkait restitusi bagi korban terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan. Namun, ICJR menyayangkan vonis hukuman mati.

Putusan tersebut dinilai akan menjadi preseden buruk bagi proses pencarian keadilan korban kekerasan seksual, karena fokus Negara justru diberikan pada pembalasan kepada pelaku, alih-alih korban seharusnya dibantu pemulihannya.

BacaJuga

Jokowi Izinkan Masyarakat Tak Pakai Masker di Luar Ruangan

Jokowi Bertemu Elon Musk, Rocky Gerung Sindir Daya Beli Masyarakat

“Hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual, justru akan menggeser fokus negara kepada hal yang tidak lebih penting dari korban,” kata Direktur ICJR, Erasmus Napitupulu dalam keterangannya diterima, Selasa (5/4/2022).

Ia mengutip statmen Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (UN High Commissioner for Human Rights) Michelle Bachelet, juga mengamini hal tersebut.

Bachelet menyampaikan bahwa meskipun pelaku perkosaan dan kekerasan seksual lain harus dimintai tanggung jawab, namun hukuman mati dan penyiksaan bukanlah solusinya.

“Tidak ada satupun bukti ilmiah yang menyebutkan bahwa pidana mati dapat menyebabkan efek jera, termasuk di dalam kasus perkosaan,” ujar Erasmus.

Masalah dari kasus-kasus perkosaan yang terjadi di seluruh belahan dunia, menurut Bachelet, disebabkan oleh keterbatasan akses terhadap keadilan korband an menerapkan pidana mati pada pelaku, tidak akan menyelesaikan masalah ini.

Menurutnya pidana mati, diterapkan justru ketika negara gagal hadir untuk korban. “Ini adalah bentuk “gimmick” yang diberikan sebagai kompensasi karena negara gagal hadir dan melindungi korban, sebagaimana seharusnya dilakukan,” nilainya.

Sebagai konsekuensi dari hal tersebut, negara kemudian mencoba “membuktikan diri” untuk terlihat berpihak kepada korban, dengan menjatuhkan pidana-pidana yang “draconian” seperti pidana mati.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro, mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry Wirawan pidana penjara seumur hidup.

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Herri Swantoro, Senin (4/4/2022).

Hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Adapun biaya restitusi sendiri totalnya mencapai Rp330 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam. (dan)

Tags: Herry WirawanICJRkasus pemerkosaan santriwatiPencabulanrestitusi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Herry Wirawan
Headline

Pemerkosa 13 Santri Divonis Mati, Pakar: Keadilan Masih Ada

Senin, 4 April 2022 - 23:05
cabul
Nusantara

Polres Serang Ciduk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Rabu, 23 Maret 2022 - 11:12
Stop kekerasan Anak
Nasional

Vonis Herry Wirawan, KPAI: Korban Belum Dapat Keadilan

Rabu, 16 Februari 2022 - 13:26
Stop kekerasan Anak
Nasional

Pakar Hukum Pidana: Vonis Herry Wirawan Tidak Konsisten

Rabu, 16 Februari 2022 - 13:00
Load More

Populer hari ini

Timnas Indonesia-U23

Indonesia Dihadapkan Lawan Berat pada Seminal SEA Games, Ini Kata Ketum PSSI

Senin, 16 Mei 2022 - 08:20
Pendopo Lama

PT ABM Dikabarkan Diminta Keluar dari Pendopo Lama Gubernur Banten

Senin, 16 Mei 2022 - 12:55
Herry Wirawan

ICJR Nilai Vonis Mati Herry Wirawan Hanya “Gimmick”

Selasa, 5 April 2022 - 10:46
Pendopo Lama

Gubernur Kerap Mimpi Buruk, Alasan Pendopo Lama Tak Dijadikan Rumdis

Senin, 16 Mei 2022 - 14:05
ilustrasi demo

Aksi Keprihatinan Petani Sawit, Apkasindo Sampaikan Lima Pesan ke Pemerintah

Selasa, 17 Mei 2022 - 01:31

E-Paper

Koran Indoposco 13 Mei 2022
koran indoposco

Koran Indoposco 13 Mei 2022

by aro
Jumat, 13 Mei 2022 - 05:01
koran indopos co
koran indoposco

Koran Indoposco 10 Mei 2022

by aro
Selasa, 10 Mei 2022 - 05:01
koranindopos
koran indoposco

Koran Indoposco 26 April 2022

by aro
Selasa, 26 April 2022 - 05:01
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist