INDOPOS.CO.ID – Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali selama dua pekan. Berlaku mulai 5 sampai 18 April 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022. Perkembangan penanganan Covid-19 di berangsung membaik dan banyak daerah berstatus PPKM level 1.
“Perpanjangan PPKM di awal Ramadhan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA melalui gawai, Selasa (5/4/2022).
Jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami kenaikan yang sangat tinggi, dari yang terhitung sedikit. Saat ini sudah mencapi puluhan daerah.
“(Level 1) sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah. Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada Level 2 yaitu, 99 daerah dari sebelumnya 83 daerah,” tutur Safrizal.
Ia tak menyebut secara detail daerah yang dimaksud. Hanya saja kenaikan pada level 1 dan 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3.
“(Level 3) sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah. Tidak ada daerah yang berada di Level 4,” ujar Safrizal.
Perubahan status PPKM di wilayah Jawa-Bali tersebut tak terlepas dari pengendalian laju penularan Covid-19 yang membaik. Bahkan tingkat vaksinasi di berbagai daerah di Jawa Bali cakupannya cukup tinggi. (dan)