Kejagung Terima SPDP Saifuddin Ibrahim

Pendeta Saifuddin Ibrahim

Pendeta Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian. (YouTube Saifuddin Ibrahim)

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas tersangka Saifuddin Ibrahim terkait dugaan ujaran kebencian mengandung SARA hingga penistaan agama.

“Menerima SPDP terhadap dugaan tindak pidana ujaran kebencian Berdasarkan Atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) atau penistaan agama,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Tersangka disebutkan dengan sengaja menerbitkan keonaran atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat atau menyiarkan suatu berita tidak pasti. “Menyiarkan kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap,” terangnya.

Dokumen SPDP diterbitkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada 22 Maret 2022 dan diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 28 Maret 2022.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk delapan orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) pada 5 April 2022.

“Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Tersangka SI alias A bin M,” ujar Ketut.

Saifuddin disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selaim itu, Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP. (dan)

Exit mobile version