Seruan Demo Besar 11 April, Polisi Minta Masyarakat Jangan Mudah Percaya

Demo Besar 11 April

Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat pada Oktober 2020. (Dokumentasi pribadi)

INDOPOS.CO.ID – Selebaran ajakan demonstrasi di Istana Negara, Jakarta pada, Senin (11/4/2022) beredar di media sosial. Namun, sejauh ini kepolisian belum menerima permohonan adanya aksi unjuk rasa.

Aksi pengumpulan massa untuk menyuarakan aspirasi tersebut diketahui mengatasnamakan mahasiswa. Mereka tidak puas dengan kinerja pemerintah. Terlebih muncul wacana penundanaan Pemilu 2024.

“Sampai saat ini kita tidak terima permohonan untuk sampaikan penyampaian pendapat di muka umum,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat (8/4/2022).

Ia meminta masyarakat tidak gampang percaya dengan ajakan aksi unjuk rasa tersebut. Apalagi pemberitahuan mengenai demontrasi itu masih tidak disampaikan pihak penyelenggara pada Polda Metro Jaya.

“Tidak mudah dan percaya dengan ajakan tersebut, karena sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun,” ujarnya.

Sementara kewajiban yang harus dipenuhi sebelum aksi unjuk rasa ialah mengantongi izin. Itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Dalam penyampaian pendapat di muka umum sesuai UU 9 tahun 1998 bahwa itu harus memiliki perizinan atau disampaikan kepada kepolisian paling tidak 3×24 jam sebelum melakukan kegiatan,” terangnya. (dan)

Exit mobile version