Selasa, 24 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pengusaha Tak Berikan THR, Ini Sanksinya

by wib
Sabtu, 9 April 2022 - 16:09
in Headline
THR

Posko pengaduan THR (dok Kemenaker)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Kementeriaan Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang di Jakarta, Sabtu (9/4/2022).

BacaJuga

Daftar Daerah PPKM Level 1 Jawa-Bali, Termasuk Jabodetabek

Ini yang Bikin Hoaks Cepat Menyebar, Salah Satunya soal Literasi Digital

Menurut dia, ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

“Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR, ujarnya.

Laporan Kemenaker melalui Posko THR Keagamaan 2021 tercatat sejumlah 3.316 laporan, terdiri dari 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR. Dari data laporan tersebut, setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data sejumlah 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti.

“Dari hasil koordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker yang tersebar di 22 provinsi, pada 2021 dari 444 pengaduan THR tersebut, telah diselesaikan oleh pengusaha melalui berbagai cara, seperti pembayaran sesuai ketentuan atau terjadi Perjanjian Bersama (PB) antara pekerja dengan pengusaha untuk menyepakati pembayaran THR,” ungkapnya.

ia mengatakan, untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan, maka dilakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR baik melalui offline maupun secara online.

Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker), dikatakan dia, memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima.

“Wasnaker di pusat dan daerah melakukan pemeriksaan ke perusahaan, jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, kemudian megeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR. Apabila Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II yang dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang,” jelasnya.

Ia menambahkan adanya Posko THR virtual ini diharapkan memudahkan pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyampaikan konsultasi maupun pegaduan. Semua pengaduan yang masuk akan diteliti kelengkapan datanya, waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut. (nas)

Tags: kemenakerKemnakerPengusahaTHR
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

menaker
Nasional

Berikan Perlindungan Pekerja, Menaker: Balai K3 Harus Segera Direvitalisasi

Rabu, 18 Mei 2022 - 22:56
arief
Megapolitan

Wali Kota Tangerang Titipkan Kesejahteraan Buruh kepada Pengusaha

Rabu, 18 Mei 2022 - 20:35
thr
Nasional

Ribuan Perusahaan Bandel, Tak Penuhi THR Karyawan

Rabu, 11 Mei 2022 - 10:51
Puncak Arus Balik
Nasional

Hindari Puncak Arus Balik, Kemnaker: Opsi Bekerja dari Rumah Jadi Pilihan

Minggu, 8 Mei 2022 - 13:20
thr
Headline

Pengusaha tak Bayar Upah Lembur Lebaran Terancam Pidana

Sabtu, 7 Mei 2022 - 23:12
posko thr
Nasional

Tak Terima THR, Tiga Karyawati Mengadu ke Posko THR di Kemnaker

Rabu, 27 April 2022 - 19:48
Load More

Populer hari ini

bubble

Super Bubble Sedang Meletus, Krisis Moneter Super di Depan Mata

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
sekda

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

Senin, 23 Mei 2022 - 15:59
lantik

Lantik Pj Sekda, Pj Gubernur Banten Dianggap Salah Fatal

Senin, 23 Mei 2022 - 21:25
Sekda Banten

Sohib Pj Gubernur Diisukan Jadi Pj Sekda, Undangan Pelantikan Beredar di Medsos

Senin, 23 Mei 2022 - 10:07

E-Paper

Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist