DPR: Pembatasan Usia Calhaj Karena Faktor Kesehatan

haji

Jamaah haji di Tanah Suci. Foto: dok Kemenag

INDOPOS.CO.ID – Pelaksanaan ibadah haji tahun ini dengan pembatasan usia bagi calon haji (Calhaj) di bawah 65 tahun. Kebijakan tersebut diambil karena faktor kesehatan. Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni melalui gawai, Minggu (10/4/2022).

Menurut Politisi Partai Nasdem ini, saat ini pandemi di Indonesia belum berlalu. Kendati jumlah kasus penularan Covid-19 telah melandai.

“Kasus landai itu bukan berarti pendemi di Indonesia sudah berakhir. Jadi kehati-hatian tetap harus dilakukan,” katanya.

“Jadi calon jamaah, khususnya yang berusia di atas 65 tahun untuk memahami dengan pemberlakukan kebijakan pemberangkatan haji hanya untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun,” imbuhnya.

Ia berharap, pemerintah bisa memberangkatkan calhaj yang berusia di atas 65 di 2023 mendatang. Karena, jumlah mereka tidak sedikit.

“Kita berdoa tahun depan orang tua-orang tua kita bisa berangkat ke Tanah Suci,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, jamaah haji yang akan diberangkatkan pada tahun ini adalah mereka yang tertunda keberangkatannya pada 2020 lalu.

Selain itu, jamaah yang dipastikan berangkat yakni mereka yang masih berusia di bawah 65 tahun. “Berdasarkan data kami, maka yang berangkat untuk 2022 ini adalah jamaah kita yang berhak pada 2020 atau jamaah tertunda pada 2020,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version