DPR Sahkan Biaya Haji 2022 Sebesar Rp39,8 Juta

yaqut

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Nasuha/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Pengesahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) oleh DPR dan pemerintah menjadi hal krusial dalam tata kelola ibadah haji. Pengesahan ini nanti menjadi dasar Presiden untuk menetapkan BPIH.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022). Menurut dia, pengesahan tersebut telah diatur dalam pasal 48 UU Nomor 8/2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ia menuturkan, Presiden menetapkan besaran BPIH atas usul menteri setelah mendapat pengesahan dari DPR RI. Proses penetapan BPIH dari tahun ke tahun semakin baik.

“Kami mengapresiasi DPR RI yang selalu lebih awal mengesahkan BPIH,” katanya.

Menurut dia, pemangku penyelenggaraan haji memiliki kepentingan beragam tentang struktur, sumber dan besaran BPIH. Besaran riil operasional ibadah haji baik di dalam dan luar negeri.

“Sumber berasal dari APBN, APBD, setoran awal dan pelunasan haji serta dana optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji hingga sumber lainnya yang sah,” terangnya.

Ia mengatakan APBN dan APBD digunakan untuk pembiayaan petugas haji pusat dan daerah, yang bertugas baik di Tanah Air dan Tanah Suci.

“DPR dan pemerintah telah sepakat besaran BPIH dan operasional pelaksanaan ibadah haji yang dibayar langsung oleh jamaah haji dalam mata uang Rupiah,” katanya.

Besaran rata-rata BPIH 2022/ 1443 H per jamaah sebesar Rp 81.747.844,04. Yang terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata sebesar Rp39.886.009, besaran penggunaan nilai manfaat Rp41.503.216,24 dan biaya protokol kesehatan (Prokes) Rp880.618,08.

“Dengan kondisi tersebut maka penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp4.228.422.950.519,71,” ungkapnya.

Menurut dia, kebijakan penggunaan nilai manfaat dana haji bisa menjadi solusi menekan Bipih yang harus dibayar oleh jamaah. Namun demikian, penggunaan harus dilakukan secara rasional, efektif dan efisien. (nas)

Exit mobile version