Ini Syarat Naik KA bagi Penumpang Usia 6-18 Tahun

mudik

Ilustrasi - Penumpang Kereta Api di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Foto: Dok. KAI Daop 1 Jakarta

INDOPOS.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta mengingatkan persyaratan yang perlu disiapkan calon penumpang, khususnya penumpang anak usia 6-18 tahun.

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

“Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke-2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam,” ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Selasa (12/4/2022).

Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam.

Kewajiban menunjukan bukti PCR 3×24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis. Namun berkas harus ditambah kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.

Bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes Covid-19. Namun wajib ada pendamping memenuhi persyaratan perjalanan.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tutur Eva.

PT KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran 1443 H selama 22 hari, mulai H-10 sampai H+10 Lebaran atau 22 April sampai 13 Mei 2022. (dan)

Exit mobile version