Kejagung Periksa Empat Pejabat Kemendag terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO

kejagung

Kantor Kejagung di Jakarta. Foto: istimewa

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Sejumlah saksi yang diperiksa yaitu berinisial DR selaku Anggota Verifikator Kementerian Perdagangan, AF selaku Analis Perdagangan pada Bidang Perkebunan di Bidang Tanaman Tahunan pada Kementerian Perdagangan.

Saksi lainnya berinsial BIS, selaku Analis Perdagangan di Bidang Tanaman Semusim pada Kementerian Perdagangan. Serta CS selaku Anggota Verifikator Kementerian Perdagangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keempatnya diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022,” kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

Kejagung telah menaikkan status penanganan kasus, dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara mafia minyak goreng tersebut sesuai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.

Penyidik sebelumnya telah melakukan kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.

“Selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 14 orang saksi dan dokumen/surat terkait pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. Dari hasil kegiatan penyelidikan, maka ditemukan perbuatan melawan hukum,” ucap Ketut kemarin. (dan)

Exit mobile version