Kemenaker Pantau Pelanggaran dalam Pembayaran THR

Penghitungan Uang

ilustrasi THR (dok Indopos)

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus mengawal pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Dan tentu itu tidak bisa dilakukan sendiri.

Pernyataan tersebut diungkapkan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Binwasnaker dan K3, Kemenaker Haiyani Rumondang dalam keterangan, Kamis (14/4/2022).

Menurut dia, Kemenaker terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, agar segala permasalahan terkait pembayaran THR ini dapat diselesaikan dengan baik.

“Posko-posko THR yang telah ada di daerah inilah nantinya yang akan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR,” katanya.

Ia mengatakan, layanan/kanal Posko Pengaduan THR berbasis web (online) tidak saja menjadi sarana bagi pekerja/buruh untuk mengadukan permasalahan THR. Tetapi menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Lebih jauh ia mengungkapkan, secara teknis THR Keagamaan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja tahun ini sangat berbeda dibandingkan dengan pemberian THR di 2020 dan 2021.

“Kebijakan pemberian THR 2022 dikembalikan pada pemberian THR pada tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.

“Tentu ada dinamika nanti ya. Tugas Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) mengawal pemberian THR, dinamikanya nanti yakni merespon melalui Posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut,” imbuhnya.(nas)

Exit mobile version