Tenang! Jamaah Haji Lunas 2020 tak Dibebani Selisih Bipih 2022

Jamaah Haji Indonesia

ilustrasi pelaksanaan ibadah haji (dok Kemenag)

INDOPOS.CO.ID – Selisih biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tidak dibebankan kepada jamaah haji lunas tunda 2020. Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI, (13/4/2022) malam.

Menurut Yaqut, ada selisih Bipih 2020 dan 2022. Pada tahun 2020, rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Sementara pada 2022 rata-rata Bipih 2022 Rp39.880.009.

“Jadi penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account,” ungkapnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 menggunakan asumsi kuota 50 persen atau 110.500 jamaah. “Ini terdiri dari kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” bebernya.

“Meskipun kuota yang digunakan angka asumsi, tetapi ini menjadi target pemerintah,” katanya.

“Hingga hari ini pemerintah terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi. Kami optimistis bisa memberangkatkan jamaah meskipun belum dalam jumlah normal,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah bersama DPR menetapkan Bipih yang dibayar jamaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009. Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jamaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jamaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jamaah.(nas)

Exit mobile version