Soal PeduliLindungi Disebut Langgar HAM, Ini Kata Menkes

Aplikasi Peduli Lindungi

Ilustrasi aplikasi Pedulilindungi. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Juru bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi menilai, laporan asli dari US State Department tidak menuduh penggunaan aplikasi PeduliLindungi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Namun, ada sejumlah pihak memberikan kesimpulan tersendiri. Sehingga muncul tudingan soal dugaan pelanggaran HAM. Ia tak menjelaskan secara gamblang pihak tertentu yang mengarah pada laporan itu.

Kemenkes menyebut, PeduliLindungi memuat prinsip tata kelola aplikasi jelas, termasuk kewajiban tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi.

“Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” kata Nadia dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (16/4/2022).

Ia menegaskan, tudingan dari sejumlah pihak tersebut tidak mendasar. Menurutnya, aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kementerian Kesehatan.

“Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar,” ujar Nadia.

Seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship.

Persetujuan (consent) dari pengguna telah menjadi layer dalam setiap transaksi pertukaran data, selain metadata dan data itu sendiri, misalnya pada fitur check in di area publik, akses pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan history penggunaan.

Fitur-fitur tersebut dihadirkan untuk merespon kebutuhan penanggulangan Covid-19 semakin dinamis. Juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020.

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menyoroti potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia terkait penerapan aplikasi PeduliLindungi.

Pernyataan tersebut dikutip dari laporan yang dikeluarkan oleh Kemenlu AS dengan judul “2021 Country Reports on Human Rights Practices”. Dalam laporan tersebut, ada banyak poin dengan temuan pelanggaran HAM di Indonesia.

Mulai kasus pembunuhan di luar hukum atau sewenang-wenang oleh aparat, independensi peradilan, campur tangan pemerintah terkait privasi, pelanggaran serius dalam konflik di Provinsi Papua dan Papua Barat, hingga keberadaan undang-undang pencemaran nama baik pidana.

Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang tidak disebutkan namanya menyatakan, keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data tersebut disimpan dan digunakan oleh pemerintah. (dan)

Exit mobile version