BPJS Watch Pertanyakan Anggaran JKK JKM Skema PBI Pekerja Informal Miskin

BPJS Kesehatan

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Foto: dok Indopos

INDOPOS.CO.ID – Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mempertanyakan alokasi anggaran Jaminan Kecelakaaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi para pekerja informal.

Sementara pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp34,3 triliun. Dan alokasi untuk pekerja formal, APBN mensubsidi iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sekitar hampir Rp1 triliun, lalu Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja formal Rp8.8 triliun.

“Itu semua baik Pak Presiden. Tapi Pak Presiden tolong jangan lupakan pekerja informal miskin. Masa sih untuk mendukung iuran JKK dan JKM dalam skema PBI, harus menunggu 1 januari 2024 (draft revisi PP 76/2015),” katan Timboel Siregar melalui gawai, Minggu (17/4/2022).

Seharusnya, menurut dia, APBN secara bertahap bisa mengalokasikan minimal Rp 1 triliun untuk 5 juta pekerja informal miskin seperti petani miskin, nelayan miskin, pemulung dan lainnya di 2022 ini.

“Kalau nunggu 2024, itu kelamaan Pak Presiden. Bila PBI JKK JKM diterapkan segera, maka pekerja informal miskin akan terlindungi, baik dari sisi kuratif, ekonomi, santunan maupun pelatihan,” terangnya.

“Memang ada kesenjangan dilakukan Pemerintah. Padahal dasar hukumnya jelas di pasal 14 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan pembicaraan soal ini sudah dilakukan sejak 2018 lalu,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version