PeduliLindungi Langgar HAM, Kemenkes: Tuduhan Tidak Mendasar

pedulilindiungi

Aplikasi PeduliLindungi. Foto: kemkes.go.id

INDOPOS.CO.ID – Tuduhan yang mengatakan aplikasi PeduliLindungi tidak berguna dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) sama sekali tidak mendasar.

“Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Marilah kita secara saksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM. Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” tegas Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid ketika dihubungi Minggu (17/4/2022).

Nadia menjelaskan, sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2020, aplikasi PeduliLindungi melalui fitur kewaspadaan telah berhasil melakukan upaya pencegahan pasien Covid-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum sehingga dapat menulari warga lainnya.

Aplikasi ini sudah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang dan telah membantu mencegah warga yang terinfeksi mengakses fasilitas dan tempat umum seperti pusat perbelanjaan, airport, pelabuhan, hotel, dan gedung perkantoran.

Ia mengatakan aplikasi PeduliLindungi yang telah diunduh pasien positif Covid-19 akan berwarna hitam ketika aplikasi tersebut dipindai di pintu masuk tempat umum sehingga petugas keamanan dapat mencegah masuk pasien tersebut, lalu melaporkan yang bersangkutan ke Satgas Covid-19 untuk ditangani lebih lanjut.

Menurut Nadia, sepanjang 2021-2022, PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik dan telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

“PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju. Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron,” kata Nadia.

Lebih jauh Nadia mengungkapkan penggunaan PeduliLindungi secara masif memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans selain fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedisin dan pengiriman obat, fitur penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO untuk kemudahan perjalanan warga negara Indonesia lintas negara, fitur kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah.

PeduliLindungi telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal).

PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi. Pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.

Aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kementerian Kesehatan. Seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship.

Persetujuan (consent) dari pengguna telah menjadi layer dalam setiap transaksi pertukaran data, selain metadata dan data itu sendiri, misalnya pada fitur check in di area publik, akses pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan history penggunaan. Fitur-fitur tersebut dihadirkan untuk merespons kebutuhan penanggulangan Covid-19 yang semakin dinamis.

Kemenkes telah melakukan kerja sama strategis dengan berbagai pihak untuk memastikan sistem elektronik pada PeduliLindungi telah aman dan laik digunakan. Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Kesehatan telah menerapkan sistem pengamanan berlapis yaitu pengamanan pada aplikasi, pengamanan pada infrastruktur (termasuk pusat data) dan pengamanan data terenkripsi.

PeduliLindungi telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas dalam rangka pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan penempatan data di Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan demikian, PeduliLindungi merupakan sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.

Secara terpisah Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Teuku Faizasyah mengatakan pemerintah Indonesia melalui Kemenkes telah merespons tudingan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi tersebut.

“Sudah ada keterangan dari Kemkes, silakan di-quote,” ujar Faizasyah.

Untuk diketahui, sebelumnya melalui laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat yang berjudul: “Laporan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia 2021” mengklaim telah menemukan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.

Tuduhan tersebut terkait dengan aplikasi smartphone PeduliLindungi milik pemerintah Indonesia, yang digunakan untuk melacak kasus COVID-19. Namun, laporan AS menuduh PeduliLindungi berpotensi melanggar privasi seseorang mengingat aplikasi tersebut menyimpan informasi tentang puluhan juta orang di Indonesia.

Aplikasi PeduliLindungi mengharuskan individu yang memasuki ruang publik, seperti mal atau stasiun kereta api, untuk check-in menggunakan aplikasi. Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu.

“LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan aplikasi ini dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” demikian bunyi laporan tersebut.

LSM juga mengklaim petugas keamanan terkadang melakukan pengawasan yang tidak beralasan terhadap individu dan tempat tinggal mereka dan memantau panggilan telepon.

Laporan dari Washington berpendapat bahwa hukum yang berlaku memerlukan surat perintah penggeledahan kecuali dalam kasus-kasus yang melibatkan subversi, kejahatan ekonomi, dan korupsi. Bahkan, aparat keamanan pada umumnya menghormati persyaratan ini.

“Undang-undang juga mengatur penggeledahan tanpa surat perintah ketika keadaan mendesak,” tulis laporan itu.

Laporan ini juga mengungkapkan bahwa polisi di Indonesia terkadang mengambil tindakan tanpa wewenang yang semestinya atau melanggar privasi individu terkait penggunaan wajib PeduliLindungi. (dam)

Exit mobile version