CISSReC: Aplikasi PeduliLindungi Harus Terus Diperbaiki Hindari Peretasan

pedulilindiungi

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi sebagai alat pemantauan mobilitas masyarakat dan protokol kesehatan. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Pengamat keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha menyatakan, segala risiko keamanan data pribadi bisa saja terjadi di internet. Termasuk dalam mengelola suatu aplikasi yang menghimpun data masyarakat.

Hal itu menanggapi menyusul ada kekhawatiran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang memberikan laporan kepada Amerika Serikat menyoal tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di aplikasi PeduliLindungi, lantaran ada indikasi penyalahgunaan data.

“Kekhawatiran jelas ada, di CISSReC juga kami terus mengingatkan hal tersebut, selain penyalahgunaan yang harus diwaspadai adalah soal keamanan pada sistemnya,” ujar Pratama melalui gawai, Jakarta, Senin (18/4/2022).

Maka ia meminta, pemerintah melakukan perbaikan pada aplikasi PeduliLindungi secara berkala agar terlindung dari beragam serangan siber.

“Harus terus dilakukan perbaikan untuk menghindari peretasan dan pencurian data,” tuturnya.

Padahal ancaman penyalahgunaan data sebenarnya bahkan lebih besar di platform media sosial, yang sebagian besar dari Amerika Serikat. Apalagi mereka punya Undang Undang namanya Foreign Intelligence Surveillance Act (FISA).

“Isinya (UU tersebut) memaksa raksasa teknologi di AS, untuk memberikan akses bagi lembaga dan aparat di sana seperti CIA, FBI, NSA, NDA dan banyak lagi,” ucap Pratama.

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) dalam laman resminya mengunggah laporan penegakan HAM di negara-negara yang menerima bantuan dari AS dan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sepanjang 2021 baru-baru ini.

Dalam laporan terkait praktik HAM di Indonesia, sejumlah organisasi nonpemerintah (NGO/LSM) merasa khawatir terhadap informasi yang dihimpun oleh aplikasi PeduliLindungi dan bagaimana data itu disimpan dan digunakan pemerintah.

Laporan itu dimuat dalam subbab yang membahas adanya intervensi pemerintah terhadap privasi, keluarga, dan urusan rumah tangga yang dilakukan secara acak dan ilegal.

Namun, laporan itu tidak mengelaborasi lebih rinci potensi pelanggaran HAM yang dimaksud, dan tidak menyebut secara lengkap sumber keluhan atau laporan.(dan)

Exit mobile version