Inilah Peran Empat Tersangka Mafia Minyak Goreng

mafia migor

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardahana (kiri) memakai rompi tahanan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) 2021-2022. Foto: Dokumen Kejagung

INDOPOS.CO.ID – Empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022, memiliki peran masing-masing dalam perbuatannya melawan hukum.

Adapun empat orang tersangka itu di antaranya seorang pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sementara tiga orang lainnya merupakan pihak swasta.

Pejabat tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana atau IWW. Selain itu, Master Parulian Tumanggor (MPT) Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Tersangka lainnya yakni, Stanley MA (SMA) Senior Manajer PT Permata Hijau dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) Manajer Affair PT Musim Mas.

“Tersangka IWW. Menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Sementara tersangka MPT melakukan peran, berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.

“Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO),” beber Burhanuddin.

Tersangka SM memiliki peran yang sama yaitu, melakukan komunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG).

“Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO),” imbuhnya.

Termasuk tersangka PTS, melakukan peran berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas.

“Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO),” bebernya. (dan)

Exit mobile version