Samarkan Uang Indra Kenz, Ayah Vannesa Khong Beli Jam Rp8 Miliar

Vanessa Khong

Keluarga Vanessa Khong. Foto: Instagram Vanessa Khong

INDOPOS.CO.ID – Kasus penipuan berkedok trading aplikasi Binomo atas tersangka Indra Kenz masih terus dikembangkan pihak kepolisian. Bahkan telah menyeret ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan menjadi tersangka.

Penyidik Bareskrim Polri telah menahan Rudiyanto Pei pada, Selasa (19/4/2022) dini hari WIB. Dia diduga berperan sebagai penerima aliran dana tindak pidana penipuan dari Indra Kenz sebagai afiliator Binomo.

“Tersangka Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Rudiyanto turut menerima aliran dana dari pria berjuluk Crazy Rich Medan itu sebesar Rp1,5 miliar. Namun, polisi belum merinci lebih lanjut tujuan pemberian uang tersebut.

“Tersangka Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp1.583.000.000 (Rp1,58 miliar),” beber Whisnu.

Uang hasil tindak kejahatan itu disamarkan dengan membeli barang mewah berupa jam tangan. Nilainya harganya pun cukup fantastis.

“Dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara cash, di mana sebelumnya tersangka Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar,” ungkapnya.

Rudiyanto turut ditetapkan sebagai tersangka bersama sang anak, Vanessa Khong dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Adik Indra Kenz, telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali sebelum ditetapkan tersangka, yakni 10 Maret 2022 dan 4 April 2022.

Vanessa dan ayahnya dipersangkakan Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dencaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (dan)

Exit mobile version