Ekonom: Usut Jaringan Pabrik Migor dan Orang Dalam Pemerintah

Jaringan Migor

Ilustrasi, Minyak Goreng. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Direktur Center Of Economic and Law Studie (CELIOS) Bhima Yudhistira mendorong, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pelaku lain yang terlibat kasus dugaan suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Kejagung telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO.

Sementara tersangka dari kalangan swasta yakni berinisial SMA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group. MPT, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan insial PT General Manager PT Musim Mas.

Ketiga tersangka dari korporasi tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW sehingga Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group). PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group) dan PT Musim Mas (Musim Mas Group) untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

“Mendorong Kejagung mengusut jaringan pelaku lain, karena tidak mungkin hanya dua perusahaan yang lakukan suap terkait perizinan ekspor minyak goreng,” kata Bhima saat dihubungi, Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Bahkan, pemain besar yang menguasai 70 persen lebih pasar minyak goreng harus dilakukan penyidikan. Juga pelaku di internal pemerintahan yang terlibat juga harus dibongkar secara tuntas.

“Sehingga kasus ini tidak terulang kembali. Menteri Perdagangan sebaiknya mengundurkan diri karena gagal melakukan pengawasan internal,” ujar Bhima.

Ia menilai kasus dugaan korupsi mafia minyak goreng bukan hanya soal pengawasan internal, melainkan telah masuk kejahatan terstruktur karena para tersangka memiliki jabatan strategis di perusahaan sawit.

“Konflik kepentingan makin kuat ketika oknum pemerintahan punya rangkap jabatan sebagai komisaris. Di sini rusaknya tata kelola sawit,” nilainya.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, pihaknya terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait
dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,” ujar Lutfi.(dan)

Exit mobile version