Kasus Korupsi Minyak Goreng Dinilai Kejahatan Terstruktur dan Sistematis

Kejagung

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan inisial IWW (kiri) memakai rompi tahanan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) 2021-2022. Foto: Dok Kejagung

INDOPOS.CO.ID – Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mensinyalir, kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang menyeret pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjukan keterlibatan dalam permainan mafia.

Tersangka pertama dalam kasus tersebut ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW.

Tiga tersangka lainnya yaitu Senior Manager Corporate Permata Hijau berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dengan inisial MPT, dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

“Penetapan tersangka mafia sawit oleh Kejagung menunjukkan, selama ini pejabat kementerian harusnya melakukan pengawasan terhadap tata niaga CPO dan minyak goreng justru menjadi bagian dari permainan mafia,” kata Bhima saat dihubungi, Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Menurutnya, wajar apabila proses pengungkapan mafia minyak goreng butuh waktu lama atau hampir 1 bulan, jika dihitung dari statemen Menteri Perdagangan yang akan umumkan tersangka pada 21 Maret 2022.

“Kasus suap ini bukti kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk melindungi korporasi sawit minyak goreng, yang selama ini menikmati marjin keuntungan sangat besar ditengah naiknya harga CPO internasional,” ujar Bhima.

Dampaknya jutaan konsumen dan pelaku usaha kecil, harus membayar kelangkaan pasokan minyak goreng kemasan dengan harga yang sangat mahal.

Tersangka pertama berperan dalam proses pemberian izin dan dugaan menerima gratifikasi/suap penerbitan ekspor minyak goreng. Proses pemberian izin tersebut melawan hukum karena tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri.

Sedangkan peran tersangka kedua, SMA dIduga pemberian izin dan dugaan menerima gratifikasi/suap penerbitan ekspor minyak goreng. Proses pemberian izin tersebut melawan hukum karena tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri.

Tersangka MPT disebut berperan dalam komunikasi intens dengan Indrasari dalam proses penerbitan Izin Persetujuan Ekspor Permata Hijau Group. Itu dilakukan melanggar hukum karena tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan minyak sawit dalam negeri.

Tersangka terakhir berperan dalam komunikasi intens dengan Indra terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor PT Musim Mas. Pengajuan permohonan izin tersebut tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri. (dan)

Exit mobile version