Pembayaran THR Tetap Jadi Masalah, OPSI Terima 2.114 Aduan

thr

Ilustrasi THR. (Dok Indopos)

INDOPOS.CO.ID – Pembayaran THR tetap menjadi masalah yang dihadapi oleh pekerja. Meskipun hukum positif sudah sangat jelas mengatur kewajiban pembayaran THR tersebut.

“Kalau merujuk data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), mereka menerima 2.114 laporan THR 2022. Ini artinya apa? Persoalan THR terus terjadi,” ujar Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar melalui gawai, Sabtu (23/4/2022).

Dari 2.114 laporan pemberian THR yang dilaporkan selama periode 8 s.d 20 April 2022, jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.

Ia menuturkan, kewajiban THR sudah menjadi tradisi setiap tahun. Tentunya ketentuan tentang THR tersebut sudah dipahami oleh kalangan pengusaha dan pekerja. “Seharusnya Kemnaker bisa merespon konsultasi tersebut dengan mengacu pada pengalaman pembayaran THR tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

“Dan itu harus direspon secara proaktif, tidak sekadar pasif menerima konsultasi online, agar pelanggaran pembayaran THR di perusahaan tersebut bisa dicegah dan dihindari,” imbuhnya.

Demikian pula dengan adanya 558 pengaduan online ke Posko THR. Dikatakan dia, Kemnaker akan menindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah.

“Maksimalkan kerja Wasnaker agar pekerja dapat THR sebelum hari raya,” tegasnya. (nas)

Exit mobile version