Sabtu, 2 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pengamat Minta Pelaku Korupsi di Samsat Kelapa Dua Dijerat UU TPPU

by gint
Minggu, 24 April 2022 - 09:06
in Headline
Samsat Kelapa Dua

Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudjarat menduga, ada aktor intelektual dibalik pengembalian kerugian daerah dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pajak di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, dalam hitungan hari setelah kasus itu mencuat ke publik ke 4 tersangka yang kini sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mampu mengembalikan kerugian daerah sebesar Rp 5,9 miliar.

BacaJuga

Tjahjo Kumolo Alami Komplikasi, 13 Hari Dirawat di 3 Rumah Sakit

Jenazah Tjahjo Kumolo Dibawa ke TMP Kalibata, Peti Dibalut Bendera Merah Putih

“Kami menduga ada aktor intelektual yang memberikan masukan kepada para tersangka, agar dana hasil dari dugaan korupsi tersebut di simpan di Bapenda,” ungkap Ojat kepada indopos.co.id, Minggu (24/4/2022).

Ia mengatakan, ada dua pertimbangan hukum yang menjadi dasar keberatan pihaknya atas diterima uang pengembalian tersebut oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Banten.

Dasar hukum apa Bapenda menerima dana pengembalian senilai Rp 5,9 miliar tersebut ? Hasil dari perhitungan instansi mana bisa keluar kerugian negara sebesar Rp 5,9 miliar ?.

“Bapenda bukan lembaga atau Instansi yang memiliki kewenangan untuk menerima dana pengembalian atas kerugian negara/daerah,” cetusnya.

Ia menuding, adanya dana titipan yang diduga berasal dari hasil kejahatan dan pihak yang menerima tahu dana tersebut, merupakan dari hasil suatu kejahatan, maka patut diduga merupakan tindak pidaa pencucian uang sebagaimana di maksud pada pasal 3 UU TPPU.

“Kami menduga, jika pengembalian dana yang dititipkan di Bapenda Provinsi Banten adalah upaya seakan-akan masalah penggelapan pajak ini sudah selesai karena sudah tidak ada kerugian negaranya,” kata Ojat.

Ia menegaskan, pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan manipulasi pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua tidak bsia menghapus tindak pidana yang dilakukan

Karena sudah ditemukan mens rea atau niat jahat pelaku untuk memperkaya diri dengan mengemplang uang pajak daerah.

“Jadi kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice, karena sudah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah,” cetusnya.

Bahkan, pihaknya meminta kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri aliran dana korupsi tersebut, dan para tersangka bisa dijerat dengan UU Nomor 8 tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kami akan melayangkan surat kepada PPATK untuk mengusut aliran dana korupsi di Samsat Kelapa Dua, dan para tersangka bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten juga mempertanyakan dasar Pemprov Banten dalam menerima pengembalian uang hasil pembajakan pajak di Samsat Kelapa Dua sebesar Rp 5,9 miliar, karena pihaknya belum menemukan dasar yang kuat bagi Pemprov untuk menerima pengembalian uang itu.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan,sejauh ini pihaknya masih mempelajari mengapa Pemprov Banten menerima uang pengembalian dari para hasil pengemplangan pajak tersebut. Sebab secara tagihan pajak, para pembayar pajak sudah membayar sesuai dengan kewajiban.

“Untuk pengembalian, kami sedang mempelajari mengapa ini dikembalikan, kemana ini dikembalikan, dan apa dasar pengembalian. Karena tahun 2021 sudah selesai, si pemohon sudah membayar pajak sesuai klasifikasi,” ujar Kajati.

Pihaknya juga mempertanyakan, mengapa uang tersebut diterima oleh Pemprov Banten. Maka dari itu, Kejati Banten akan terus mempelajari berkaitan dengan uang yang dikembalikan oleh para pembajak sebesar Rp5,9 miliar.

“Kenapa ini diterima? Ini yang sedang kami terus dalami. Dan mengapa ini bisa diterima di tempat itu. Jadi kami akan terus mempelajari itu, dan akan kami lihat bagaimana perkembangan uang yang ada di tempat itu,” ucapnya. (yas)

Tags: Dugaan Manipulasi Pajak KendaraanKasus TPPUKorupsi Samsat Kelapa DuaSamsat Kelapa DuaTPPU
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Bayu Adi Putranto
Nasional

Optimalkan PAD, Samsat Kelapa Dua Tambah Jumlah WP Air Permukaan

Rabu, 22 Juni 2022 - 18:55
bc2
Nasional

Tegakkan Hukum Tindak Pidana Kepabeanan Cukai dan TPPU, Bea Cukai Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Agung RI

Kamis, 16 Juni 2022 - 22:18
samsat kelapa dua
Nusantara

Kasus Samsat Kelapa Dua, Pengamat Sarankan Kejati Banten Hargai APIP

Selasa, 7 Juni 2022 - 20:45
Praktisi Hukum: Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Samsat Kelapa Dua Berpotensi Cacat Hukum
Nasional

Praktisi Hukum: Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Samsat Kelapa Dua Berpotensi Cacat Hukum

Minggu, 24 April 2022 - 09:47
Pelayanan Kantor Samsat
Nusantara

Pelayanan di Samsat Kelapa Dua Berjalan Normal

Jumat, 22 April 2022 - 19:55
Moch Ojat Sudrajat
Nusantara

Kejati Banten Diminta Tuntaskan Dugaan Manipulasi Pajak di Samsat Kelapa Dua

Jumat, 22 April 2022 - 19:25
Load More

Populer hari ini

tjhajo

Soni Sumarsono: Tjahjo Kumolo Satu Satunya Menteri Tak Punya Nomor Rekening

Jumat, 1 Juli 2022 - 20:55
Samsat Kelapa Dua

Pengamat Minta Pelaku Korupsi di Samsat Kelapa Dua Dijerat UU TPPU

Minggu, 24 April 2022 - 09:06
Kasus Korupsi Eks Bupati Banjarnegara

Kasus Korupsi Eks Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Kadis PUPR

Kamis, 30 Juni 2022 - 12:50
Anggota TNI

Jelang Purna Tugas Panglima TNI, Pengamat: Jokowi Nilai dari Kinerja

Kamis, 30 Juni 2022 - 11:50
dea

Dea Aktif Sebar Konten Porno di OnlyFans sejak 2019 demi Cuan

Sabtu, 26 Maret 2022 - 21:14

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
Koran Indoposco 27 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 27 at 12.12.04 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 27 Juni 2022

by gimbal
Senin, 27 Juni 2022 - 00:15
Koran Indoposco 23 Juni 2022 - INDOPOSCO CETAK 230622 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 23 Juni 2022 - 01:08
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist