Jumat, 29 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pelanggar Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Akan Ditindak Tegas

Redaktur Wahyu Wibisana
Rabu, 27 April 2022 - 10:05
di kanal Headline
Menko Ekonomi

Menko Ekonomi Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai Ratas PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (04/04/2022). (Humas Setkab)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekonomi) Airlangga Hartarto mengatakan, pengawasaan kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng bakal dilakukan sejumlah pihak secara ketat. Seperti Direktorat Jendral Bea Cukai dan Satgas Pangan Polri.

Pengawasan seluruh rantai pasok akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idul Fitri 2022. Serta bakal melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang berlaku mulai 28 April 2022 itu.

BacaJuga

Indonesia vs Uzbekistan, Indra Sjafri Siapkan Taktik Khusus

Binus Marmer

“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini,” kata Airlangga dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Pemerintah bakal tegas menindak segala bentuk penyelewengan, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” ujar Airlangga.

Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya percepatan realisasi minyak goreng curah, dengan harga Rp 14.000 per liter terutama pasar tradisional. Kebijakan sebelumnya di beberapa tempat harga minyak goreng curah masih di atas Rp 14.000 per liter.

Larangan untuk produk ekspor Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein berlaku untuk 3 kode harmonized system (HS) yaitu 15119036,15119037, dan juga 15119039. Sementara HS lainnya, diharapkan para perusahaan masih tetap membeli tanda buah segar (TBS) dari petani sesuai dengan harga yang wajar.

Pelaksanaan lebih jelas akan diatur oleh Menteri Perdagangan melalui Permendag yang dipastikan sesuai dengan aturan World Trade Organization (WTO). Setiap negara anggota WTO dapat melakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri. (dan)

Tags: Bahan BakuLarangan EksporMinyak GorengPelanggar
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

operasi zebra
Megapolitan

Operasi Zebra Jaya 2023, Polisi Tilang 341 Pelanggar

Rabu, 20 September 2023 - 19:09
Proses-Tilang
Megapolitan

Operasi Zebra 2023, Polisi Sasar 15 Jenis Pelanggar

Senin, 18 September 2023 - 09:20
Gedung-Bundar-JamPidsus-2
Nasional

Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Panggil Mantan Mendag M Luthfi Pekan Depan

Jumat, 28 Juli 2023 - 09:50
Efisiensi Energi dan Bahan Baku, BPOM: Waktunya Industri Ramah Lingkungan
Nasional

Efisiensi Energi dan Bahan Baku, BPOM: Waktunya Industri Ramah Lingkungan

Kamis, 20 Juli 2023 - 11:20
bts
Nasional

Kasus Bahan Baku Minyak Goreng, Kejagung Sita Tiga Aset Perusahaan

Rabu, 19 Juli 2023 - 02:22
Lembaga Kajian Hukum UI: Tidak Ada Gerakan Kartel di Persaingan Usaha Minyak Goreng
Nasional

Lembaga Kajian Hukum UI: Tidak Ada Gerakan Kartel di Persaingan Usaha Minyak Goreng

Senin, 3 April 2023 - 19:10
Load More

Populer hari ini

Hak Jawab Ardian Leonardo soal Pemberitaan Lokalisasi Prostitusi

Hak Jawab Ardian Leonardo soal Pemberitaan Lokalisasi Prostitusi

Kamis, 28 September 2023 - 08:56
Kinerja Bank Banten Melorot, Dirut Dituding Asyik Liburan ke London

Kinerja Bank Banten Melorot, Dirut Dituding Asyik Liburan ke London

Rabu, 27 September 2023 - 19:38
Biosaka-Jilid-II

Petani Semakin Antusias dan Diuntungkan, Kementan Bakal Rilis Biosaka Jilid II ?

Selasa, 26 September 2023 - 17:45
amin

Pasangan AMIN Jadi Saksi Nikah Pernikahan Putri Habib Rizieq

Rabu, 27 September 2023 - 23:39
Bunga-bunga Bermekaran dalam Narasi Simbolik

Bunga-bunga Bermekaran dalam Narasi Simbolik

Jumat, 22 September 2023 - 12:57

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist