Ade Yasin Ditangkap KPK, Setelah Keluarkan Larangan ASN Terima Gratifikasi

Bupati Bogor

Bupati Bogor, Ade Yasin (bogorkab.go.id)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Yasin dan beberapa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK Selasa (26/4/2022) hingga Rabu (27/4/2022).

“Benar, tadi malam sampai Rabu (27/4/2022) pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat, di antaranya Bupati Kabu Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/4/2022).

Bupati Bogor Ade Yasin diduga menerima suap. Namun belum dijelaskan jumlah uang suap yang diduga diterima bupati. KPK menyita sejumlah uang yang diduga terkait dengan suap.

Padahal Bupati Ade Yasin baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan menerima gratifikasi bagi aparatur sipil negara (ASN).

Ali menjelaskan, kegiatan OTT tersebut dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.

KPK akan segera menentukan status terhadap Bupati Bogor Ade Yasin. “KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud,” kata Ali.

Ali menjelaskan, Bupati Bogor Ade Yasin dan sejumlah pihak yang ditangkap saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Status hukum mereka akan ditentukan setelah 1×24 jam pemeriksaan.

“KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” pungkas Ali. (dam)

Exit mobile version