Berlaku Besok, Produk Sawit Ini Dilarang Ekspor oleh Pemerintah

Airlangga Hartarto

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Humas Setkab)

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein). Pelarangan tersebut akan berlaku pada 28 April 2022.

Jangka waktu pelarangan adalah sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat, dengan harga Rp14.000 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pelarangan ekspor tersebut hanya berlaku produk RBD Palm Olein dengan tiga kode
Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37 dan 1511.90.39.

Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

“Sesuai arahan Presiden (Joko Widodo), maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” kata Airlangga dalam resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dilihat, Rabu (27/4/2022).

Kebijakan larangan ekspor tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT mengatur tentang ekspor RBD Palm Olein.

Negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara, untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.

Larangan ekpsor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

Pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif. Sebab, di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14.000 per liter.(dan)

Exit mobile version