Catat! Selama Libur Bersama Lebaran 2022, Ganjil Genap Tidak Berlaku di Jakarta

ganjil genap

Lalu lintas dalam kota Jakarta. Foto: Nasuha/ INDOPOS CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kebijakan ganjil genap (gage) di wilayah Jakarta tidak berlaku selama libur bersama Lebaran 2022. Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Ia mengatakan, libur bersama pada masa Lebaran 2022 ini yang dimulai dari tanggal 29 April sampai 6 Mei mendatang. Dengan kebijakan libur bersama tersebut, maka pemberlakuan gage pun mengikuti kebijakan tersebut.

“Saat pemerintah menetapkan kebijakan libur, maka penerapan gage pada saat itu pun tidak berlaku,” katanya

Ia menambahkan, meski penerapan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku selama libur Lebaran, namun kebijakan gage di jalan tol tetap diberlakukan selama musim mudik lebaran 2022.

“Kebijakan gage di jalan tol tetap berlaku dan dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan one way baik pada arus mudik maupun arus balik,” ujarnya.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menjadwalkan uji coba penerapan ganjil-genap arus mudik Lebaran 2022 dengan di ruas jalan tol pada 25 – 27 April 2022. Hal ini guna mengantisipasi kemacetan akibat arus mudik lebaran 2022. (nas)

Exit mobile version