KPK Imbau Pemerintah Daerah Hindari Praktik Suap untuk Peroleh Opini WTP

Kasus suap

Tangkapan layar Youtube KPK saat menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus suap, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/4/2022) dini hari.

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin masih adanya kepala daerah sebagai pejabat publik yang tidak memegang teguh amanah rakyat dalam mengelola anggaran negara.

Pengelolaan anggaran seharusnya dimanfaatkan dan dilaporkan secara akuntable sebagai bentuk pertanggung jawabannya.

Hal itu ditegaskan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penetapan tersangka Bupati Bogor Ade Yasin (AY) bersama tujuh orang lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/4/2022).

Firli mengimbau kepada setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk menghindari praktik suap dalam memperoleh opini wajar tanpa pengeculian (WTP) pada proses pemeriksaan pengelolaan keuangannya.

“KPK juga mengimbau otoritas pemeriksa keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangannya tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi,” ujar Firli.

KPK telah menetapkan tersangka Bupati Bogor periode 2018-2023 Ade Yasin (AY) dalam kasus suap pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Jabar) untuk memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Selain itu KPK juga menetapkan tersangka beberapa pihak antara lain Maulana Adam (MA) Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah (IA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; dan Rizki Taufik (RT), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sementara sebagai penerima suap sebanyak 4 pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Jabar) yakni Anthon Merdiansyah (ATM) (pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis); Arko Mulawan (AM), (Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat /pemeriksa.

Tersangka AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai penerima tersangka ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022.

Untuk tersangka AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, MA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, IA ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kavling C1, RT ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, ATM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, AM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, HNRK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan GGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (dam)

Exit mobile version