Antisipasi Macet Saat Arus Balik, Kendaraan dari Jalan Arteri Tak Boleh Masuk Tol

arus balik

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi ketika mendampingi Menko PMK Muhadjir Effendy meninjau jalur arteri di Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (6/5/2022). Foto: Ist.

INDOPOS.CO.ID – Cara bertindak yang disiapkan pihak kepolisian jika terjadi kepadatan di jalur tol pada saat arus balik, yakni kendaraan dari jalan arteri tidak boleh masuk jalan tol atau kendaraan yang di jalur tol akan dikeluarkan ke jalan arteri.

Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meninjau jalur arteri di Pekalongan, Jawa Tengah pada Jumat (6/5/2022).

Jalur ini merupakan, salah satu jalur arteri di Pantura yang perlu dilakukan antisipasi jika terjadi kepadatan pada arus balik.

“Kita tidak berharap itu terjadi. Mudah-mudahan rekayasa one way berjalan baik dan tidak terjadi suatu kepadatan,” ujar Menhub, sebagaimana dilansir pada laman resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jumat (6/5/2022).

Menhub mengungkapkan, cara bertindak ini perlu disosialisasikan kepada pemerintah daerah di jalur-jalur arteri sepanjang Pantura seperti di Kerawang-Indramayu-Cirebon-Brebes-Tegal-Pekalongan-Batang hingga Semarang.

“Sosialisasi dilakukan agar masyarakat paham dan mengerti bahwa ada suatu cara bertindak seperti ini jika terjadi kondisi force majeure,” tuturnya.

Lebih lanjut Menhub berharap koordinasi antara Korlantas, Polda, dan Polres berjalan dengan baik, sehingga kebijakan-kebijakan terbaru dapat segera diketahui oleh petugas di masing-masing daerah. (dam)

Exit mobile version