Abaikan Imbauan Menteri PANRB, PNS Banten Wajib Ngantor usai Libur Lebaran

PNS

INDOPOS.CO.ID – Meski Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau instansi pemerintah untuk menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) kepada para pegawainya usai libur Idul Fitri 1443 Hijriah, namun tdak demikian dengan PNS di Pemerintah Provinsi (Permprov) Banten

Para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemprov Banten diwajibkan masuk kantor pada 9 Mei 2022 usai libur lebaran.

”Semua ASN Banten wajib masuk kantor tanggal 9 Mei 2022,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Nana Supiana kepada INDOPOS, Sabtu (7/5/2022).

Menurut Nana, sesuai ketentuan aturan masuk kerja pegawai, maka jika ada pegawai yang bolos pada hari pertama masuk kerja akan diberikan sanksi.

”Jika ada pegawai yang bolos, sesuai dengan ketentua aturan masuk kerja akan diberikan sanksi,” ucap Nana tanpa merinci sanksi apa yang akan diberikan jika ada ASN yang membolos.

Sebelumnya, Menteri PANRB mengimbau kepada Pejabat Pembina Kepegwaian (PPK) dan pimpinan instansi pemerintahan untuk dapat memberlakukan WFH bagi pegawainya usai libur lebaran. Tujuannya agar PNS tidak perlu terburu-buru kembali ke Jakarta dari daerah untuk bekerja. Dengan demikian, akan turut mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik libur Idul Fitri.(yas)

Exit mobile version