Senin, 23 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

KKP Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara

by bro
Sabtu, 7 Mei 2022 - 13:33
in Headline
Perdagangan Sirip hiu

Petugas KKP melaksanakan pemeriksaan sirip hiu milik PT. R di Bau-Bau, Sulawesi Tenggara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproses hukum pelaku perdagangan sirup hiu di Kota Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara, Sabtu (7/5/2022). Langkah tersebut diambil karena pemanfaatan ikan dilindungi yang dilakukan tidak dilengkapi dengan perizinan sebagaimana dipersyaratkan.

“Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab PT. R dan pihak-pihak terkait lainnya atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ikan dilindungi,” terang Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Sabtu (7/5/2022).

BacaJuga

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Adin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan termasuk dengan pemeriksaan barang bukti, ditemukan sebanyak 4.030 kg sirip hiu. Jumlah tersebut hampir dua kali lipat dari yang semula dijelaskan oleh penanggung jawab PT. R yang menyampaikan hanya sekitar 2.450 kg.

“Ada beberapa keterangan yang berbeda dari pihak perusahaan dengan hasil pemeriksaan di lapangan, tentu kami masih terus dalami,” ujar Adin.

Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi harus dilengkapi dengan SIUP dan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan pengangkutan/distribusinya harus dilengkapi dengan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) untuk memastikan pengambilannya di alam sesuai dengan kuota dan tidak mengancam kelestarian serta kearifan lokal yang berlaku. Dalam kasus ini, PT. R diduga berupaya mengirimkan sirip-sirip hiu ilegal dari Bau-Bau dan Dobo ke Manado untuk kemudian dijual dari Manado. Dikatakan ilegal karena tidak dilengkapi SIPJI dan SAJI untuk pengambilan dan pengangkutan dari wilayah tersebut.

“PT. R ini memiliki izin untuk wilayah Sulawesi Utara, namun berupaya mendatangkan sirip-sirip hiu ilegal dari Dobo dan Bau-Bau untuk kemudian diduga akan diperdagangkan seolah-olah legal dari Manado,” ungkap Adin.

Adin juga menambahkan bahwa selain modus tersebut, ditemukan juga 6 jenis sirip hiu yang akan dikirim ke Manado ternyata jenis hiu yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Appendix II the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

“Kasus ini membuka mata kita bahwa terdapat kegiatan usaha yang legal namun mencoba mencampurkan aktivitas usahanya dengan cara-cara dan komoditas yang ilegal,” ujar Adin.

Terhadap pelanggaran tersebut, Adin memastikan bahwa PT. R akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan mengenakan sanksi yang tegas, ini tentu pelanggaran yang serius dan penting untuk menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha yang lain untuk tidak coba-coba melakukan pelanggaran hukum,” tegas Adin. (ney)

Tags: ilegalKementerian Kelautan dan PerikananPelaku Perdagangan Sirip HiuSulawesi Tenggara
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

nelayan
Nasional

KKP Gandeng Komisi IV DPR RI Blusukan di Kampung Nelayan Tanjung Pakis Karawang

Minggu, 22 Mei 2022 - 16:01
kkp
Nasional

Kembangkan Neraca Sumber Daya Laut KKP Lakukan Ini

Kamis, 19 Mei 2022 - 22:30
kkp
Nasional

Kawal UMKM Naik Kelas, KKP Punya Program Pendampingan 2 Tahun

Kamis, 19 Mei 2022 - 21:51
kkpp
Nasional

KKP-Bakamla Sinergi Perkuat Patroli Pengawasan di Laut

Rabu, 18 Mei 2022 - 16:45
bali
Nusantara

KKP Dukung Pelestarian Danau Tamblingan di Bali

Selasa, 17 Mei 2022 - 22:28
budidaya
Nasional

KKP Rancang Permen Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Perikanan Budidaya

Senin, 16 Mei 2022 - 16:07
Load More

Populer hari ini

bubble

Super Bubble Sedang Meletus, Krisis Moneter Super di Depan Mata

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
sekda

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

Senin, 23 Mei 2022 - 15:59
Sekda Banten

Sohib Pj Gubernur Diisukan Jadi Pj Sekda, Undangan Pelantikan Beredar di Medsos

Senin, 23 Mei 2022 - 10:07
Perdagangan Sirip hiu

KKP Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara

Sabtu, 7 Mei 2022 - 13:33

E-Paper

Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist