Selasa, 31 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Perayaan May Day 14 Mei, Buruh: Ada 17 Tuntutan pada Aksi Nanti

by arm
Minggu, 8 Mei 2022 - 12:25
in Headline
Demo Buruh

Ilustrasi aksi demontrasi buruh. Foto: Dokumen Indopos

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS CO.ID – Peringatan May Day (Hari Buruh) tanggal 14 Mei nanti melibatkan ratusan ribu buruh. Pernyataan tersebut diungkapkan Presiden Partai Buruh Said Iqbal melalui gawai, Minggu (8/5/2022).

Dalam aksi tersebut, menurut dia, akan dilakukan dua kegiatan di tempat yang berbeda. Kegiatan pertama aksi di DPR jam 10.00-12.00 WIB dan setelah itu masa aksi bergerak ke Istora untuk melakukan May Day Fiesta pada jam 13.00-17.30 WIB.

BacaJuga

DPR Minta BPK Audit Investigasi Penggunaan Anggaran BRIN Tahun 2022

Kemenkominfo Ingatkan Program Literasi Digital Bukan untuk Tujuan Politik

“Ada 17 tuntutan buruh pada aksi May Day 14 Mei nanti,” ungkapnya.

Ia menyebut, 17 tuntutan tersebut di antaranya tolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Turunkan harga bahan pokok (minyak goreng, daging, tepung, telur, dan lain-lain), bahan bakar minyak (BBM), dan gas. Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), tolak revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), tolak revisi UU Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB).

Lalu tolak upah murah. Hapus outsourcing. Tolak kenaikan pajak pajak pertambahan nilai (PPn). Sahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan anak buah kapal (ABK) dan Buruh Migran. Tolak pengurangan peserta PBI Jaminan Kesehatan. Wujudkan kedaulatan pangan dan reforma agraria.

Dan Stop kriminalisasi petani. Biaya pendidikan murah dan wajib belajar 15 tahun gratis. Angkat guru dan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Pemberdayaan sektor informal. Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Perburuhan Internasional No 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

Kemudian, laksanakan Pemilu tepat waktu 14 Februari 2024 secara jurdil dan tanpa politik uang. Redistribusi kekayaan yang adil dengan menambah program jaminan sosial (jaminan makanan, perumahan, pengangguran, pendidikan, dan air bersih). Tidak boleh ada orang kelaparan di negeri yang kaya.(nas)

Tags: buruhdemo buruhhari buruhpartai buruhSaid Iqbal
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Unjuk-Rasa-Serikat-pekerja
Nasional

Gelar Demo, Partai Buruh Tolak 9 Poin di Perppu Ciptaker

Sabtu, 14 Januari 2023 - 20:13
Polemik Perppu Ciptaker, Jumhur Ajak Debat Prof Mahfud dan Prof Yusril
Headline

Polemik Perppu Ciptaker, Jumhur Ajak Debat Prof Mahfud dan Prof Yusril

Minggu, 8 Januari 2023 - 03:45
Aliansi Serikat Buruh Desak DPR Gunakan Hak Angket atas Penerbitan Perppu Ciptaker
Headline

Aliansi Serikat Buruh Desak DPR Gunakan Hak Angket atas Penerbitan Perppu Ciptaker

Jumat, 6 Januari 2023 - 08:51
Perubahan Harga Pertamax Seharusnya Diumumkan Tiap Pekan
Nasional

Menaker: Terbitnya Perppu Cipta Kerja untuk Perlindungan Buruh

Kamis, 5 Januari 2023 - 03:57
ilustrasi uang
Megapolitan

Serikat Buruh Minta Kenaikan UMP DKI 10,55 Persen

Rabu, 23 November 2022 - 16:31
demo buruh
Nasional

OPSI: PHK Itu Harus Penuhi Hak-hak Buruh

Selasa, 22 November 2022 - 03:33
Load More

Populer hari ini

banten

Awas! Ada Oknum Catut Nama Pj Gubernur Banten dan Ajudan Minta Sumbangan Masjid

Selasa, 31 Januari 2023 - 02:22
Bea Cukai

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05
IKAPPI Sebut Minyak Goreng Subsidi Merk Minyakkita Langka dan Tak Sesuai HET

Wamentan Sebut Program Gratieks Dukung Percepatan Pembangunan Pertanian Sulbar

Senin, 30 Januari 2023 - 20:19

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist