PPKM Diperpanjang Setelah Lebaran, Kemendagri: Pandemi Belum Sepenuhnya Berakhir

PPKM

Suasana Kota Jakarta saat penerapan PPKM Level 2. Foto: Instagram/@dkijakarta

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia, setelah masa liburan Lebaran tahun 2022.

Hal itu tertuang dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022. Serta Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa Bali sejak 10- 23 Mei 2022.

“Perpanjangan PPKM kali kita laksanakan serentak, untuk seluruh wilayah di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal melalui gawai, Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian diantaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3.

“Perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali,” ujar Safrizal.

Ia menuturkan perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, jumlah daerah di Level 1 menurun yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah, termasuk jumlah daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah.

“Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah,” bebernya.

Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali. Jumlah daerah di Level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah.

Daerah Level 3 menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah. Sedangkan daerah Level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah.

“Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali, menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir,” imbuhnya. (dan)

Exit mobile version