Selasa, 24 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Atur PTM 100 Persen, Pemerintah Keluarkan SKB Empat Menteri Terbaru

by aro
Kamis, 12 Mei 2022 - 00:50
in Headline
Kemenbudristek

Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Suharti. Foto : Humas Kemendikbudristek

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) terbaru mengenai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen pada masa pandemi Covid-19.

Pada penyesuaian keenam tersebut, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga lanjut usia.

BacaJuga

PPKM Diperpanjang 2 Minggu, Jabodetabek Berstatus Level 1

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

“Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala,” kata Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Suharti dalam rilis di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran (JP) sesuai kurikulum. Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit enam JP.

Bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM Level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum, sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal enam JP.

Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM Level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal enam JP.

“Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh),” katanya.

Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus, berdasarkan kondisi geografis terpencil, sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan PTM secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen.

Suharti mengatakan penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.

“SKB empat menteri yang terbaru menjadi acuan untuk pemerintah daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain,” kata dia.

Beberapa perubahan aktivitas dalam PTM, di antaranya dapat kembali dilaksanakan kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan/ruang terbuka.

Selain itu, kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2, dan 3, serta 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM Level 4. Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan,” ujar dia.

Ia juga menjelaskan tentang aktivitas penjual makanan di luar pagar sekolah yang wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Satgas Penanganan Covid-19.

“Untuk pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM. Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik,” ucap dia.

Orang tua/wali peserta didik masih dapat memilih untuk anaknya yang dapat mengikuti PTM atau PJJ hingga tahun ajaran 2021/2022 berakhir. “Bagi orang tua/wali yang masih memilih PJJ perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter,” ujar dia.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, katanya, wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis.

Pelanggaran protokol kesehatan saat PTM dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari lima persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10×24 jam,” ujar Suharti, Rabu (11/5/2022).

Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah lima persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5×24 jam.

Apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, kata dia, perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan. (mg1)

Tags: Pembelajaran Tatap MukaptmPTM 100 Persensekolah
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

al
Nusantara

Al Muktabar Luncurkan Sosialisasi PPDB SMA/SMK Negeri 2022/2023 Banten

Sabtu, 21 Mei 2022 - 04:44
Menbudristek
Nasional

Jadi Guru Tamu, Mendikbudristek Masuk Kelas Bersama Desta

Sabtu, 14 Mei 2022 - 11:35
Hepatitis Akut
Headline

Perbedaan Covid-19 dan Hepatitis Akut Misterius Sebulan setelah Dideteksi

Kamis, 12 Mei 2022 - 11:41
ptm
Megapolitan

Sudin Kesehatan Jakbar Sosialisasi Kewaspadaan Hepatitis Akut ke Tiap Sekolah

Kamis, 12 Mei 2022 - 11:16
Hepatitis Akut
Headline

Waspada Ancaman Hepatitis Akut Misterius, Kemendikbudristek Didesak Terbitkan Surat Edaran

Rabu, 11 Mei 2022 - 11:06
bea'
Ekonomi

Beasiswa Pendidikan Anak Terdampak Covid-19 Melalui Frisian Flag® Primagro®

Selasa, 10 Mei 2022 - 23:47
Load More

Populer hari ini

bubble

Super Bubble Sedang Meletus, Krisis Moneter Super di Depan Mata

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
sekda

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

Senin, 23 Mei 2022 - 15:59
lantik

Lantik Pj Sekda, Pj Gubernur Banten Dianggap Salah Fatal

Senin, 23 Mei 2022 - 21:25
Sekda Banten

Sohib Pj Gubernur Diisukan Jadi Pj Sekda, Undangan Pelantikan Beredar di Medsos

Senin, 23 Mei 2022 - 10:07

E-Paper

Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist