Polda Jatim Sita 122 Ton Minyak Goreng Kemasan

minyak goreng

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta bersama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dengan sejumlah pejabat terkait lainnya saat konferensi pers di Depo Meratus, Jalan Tambak Langon, Surabaya, Kamis (12/5/2022). (Ist.)

INDOPOS.CO.ID – Polres Tanjung Perak dibantu jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) menyita 122 ton minyak goreng kemasan.

Minyak goreng tersebut hendak diekspor secara ilegal ke Timor Leste. Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut dengan injsial R (60) dan E (44). Kedua tersangka diduga melakukan ekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor dalam hal ini minyak goreng.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan di Depo Meratus Jalan Tambak Langon, Surabaya, pada Kamis (12/5/2022) oleh Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta bersama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Plt. Dirjen Daglu Kemendag RI Very Anggrijono, dan dihadiri juga oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Februanto, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim dan Koordinator Pidum Kejati Jatim.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, permasalahan kebutuhan minyak curah bagi masyarakat dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah mungkin sampai saat ini masih proses pemenuhan.

“Di satu sisi pemerintah sudah memutuskan bahwa per tanggal 28 April kemarin sudah diputuskan tidak ada ekspor produk CPO (crude palm oil) dan produk turunan lainnya seperti minyak curah,” kata Agus Andrianto.

Tentunya keputusan ini harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di sektor perkebunan sawit atau produsen produksi CPO maupun produk lainnya.

“Larangan ini efektif berlaku mulai tanggal 28 April 2022 namun potensi yang mungkin terjadi adalah seperti saat ini. Salah satunya modus memanipulasi dokumen ekspor,” tambahnya.

Ini menjadi pengingat kepada jajaran kepolisian, Kementerian Perdagangan, Bea dan Cukai maupun kejaksaan.

“Ayo sama-sama kita amankan bersama, ayo kerja bersama, ayo meniru yang sudah menangkap karena tidak menutup kemungkinan modus seperti ini dilakukan di tempat lain,” ujarnya.

Sementara itu Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, menyampaikan perintah dari Kapolri kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengecekan dan pengawasan adanya ekspor ilegal minyak goreng.

“Kemudian kami jajaran Polda Jatim menyampaikan kepada seluruh tim untuk bergerak. Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi pada tanggal 28 April 2022 adanya dugaan pengiriman minyak goreng ke luar negeri. Hal ini bermula pada pengecekan yang dilaksanakan pada tanggal 1-4 Mei 2022. Tim menemukan adanya 3 kontainer yang akan dikirim ke luar negeri,” kata Nico Afinta.

Lebih lanjut Nico memaparkan, tim bersama-sama melakukan pengecekan 3 kontainer dan di dalamnya berisi minyak goreng. Selanjutnya tim menelusuri kelengkapan dokumen, di dalam pengembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkoordinasi dengan Polda, Bareskrim, Dirjen Perdagangan, kejaksaan serta Bea Cukai, akhirnya menemukan lagi lima kontainer yang akan dikirimkan ke luar negeri.

“Untuk kelima kontainer didalami surat-surat antara lain, dokumen pemberitahuan ekspor barang, di dalam penelusuran ditemukan bahwa barang-barang ini akan dikirim ke Timur Leste,” ujarnya.

Dari hasil gelar perkara ditetapkan dua tersangka, inisial R dan E.

“Peran R adalah pembeli barang yang untuk diekspor. Jadi dia membeli dari satu tempat kemudian meminta bantuan E untuk mengurus dokumen,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan tiga unit kontainer berisi minyak goreng kemasan, serta lima unit kontainer minyak goreng kemasan di terminal Teluk Lamong. Dengan Total barang bukti minyak goreng kemasan sejumlah 162.642 liter atau 122 ton.

Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Juncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Ekspor Sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil. (dam)

Exit mobile version